Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa reformasi regulasi daerah harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh peraturan daerah selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berkeadilan.
“Peraturan daerah harus mampu menjawab tantangan zaman dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” ujar Saefur Rochim.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Regulasi Trantibum: Rekomendasi Strategis atas Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting, Kamis (25/6).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar. Materi FGD disampaikan oleh perwakilan Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan fokus pembahasan pada upaya penyelarasan Peraturan Daerah terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam forum tersebut dipaparkan hasil evaluasi komprehensif terhadap 16 Peraturan Daerah Trantibum di Provinsi Sumatera Barat yang mencakup tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif.
Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah temuan penting. Sebanyak 97 persen pasal yang dianalisis direkomendasikan untuk diubah atau dicabut karena dinilai tidak lagi relevan dengan regulasi nasional terbaru, mengandung norma yang multitafsir, memiliki materi muatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, serta masih mengedepankan pendekatan represif melalui pidana kurungan.
Selain itu, ditemukan penggunaan istilah-istilah non-yuridis yang berpotensi menimbulkan multitafsir, seperti penggunaan istilah “anak punk”, “mangkal”, maupun parameter subjektif seperti “berpenampilan urakan”. Berbagai ketidaksesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk kesalahan redaksional, juga menjadi catatan penting dalam hasil evaluasi tersebut.
FGD juga menyoroti pentingnya penyesuaian ruang lingkup Perda Trantibum dengan ketentuan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur 13 objek penertiban. Selama ini sebagian besar Perda Trantibum masih berfokus pada persoalan sosial atau penyakit masyarakat, sementara regulasi terbaru mengharuskan cakupan yang lebih luas, termasuk tertib tata ruang, bangunan, jalan, angkutan, kesehatan, dan lingkungan.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, forum merekomendasikan strategi repeal and replace atau “cabut dan ganti”, yakni menyusun regulasi baru secara menyeluruh dibandingkan hanya melakukan perubahan parsial terhadap peraturan yang sudah ada. Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk mengakomodasi kebutuhan hukum saat ini sekaligus memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, direkomendasikan pula perubahan pendekatan sanksi dari pidana kurungan menjadi sanksi administratif atau denda dengan menerapkan prinsip ultimum remedium, sehingga hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir dalam penegakan ketertiban umum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat memperoleh berbagai masukan strategis yang dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah di Sulawesi Barat. Diharapkan, reformasi regulasi yang dilakukan mampu menghasilkan peraturan daerah yang lebih harmonis, objektif, adaptif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Comment