News
Home » Berita » DJKI Dorong Komersialisasi Produk Indikasi Geografis melalui Etalase Khusus Tokopedia dan TikTok Shop

DJKI Dorong Komersialisasi Produk Indikasi Geografis melalui Etalase Khusus Tokopedia dan TikTok Shop

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berkomitmen mendorong pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Pendampingan Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke dalam Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis di Tokopedia dan TikTok Shop yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 25 Juni 2026.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga harus dimanfaatkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah asalnya. Menurutnya, produk-produk Indikasi Geografis perlu didorong agar semakin dikenal dan memiliki akses pasar yang lebih luas.

“Pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat. Selain memanfaatkan etalase digital untuk memperluas pemasaran, kami juga mendorong para pelaku usaha menggunakan Logo Produk Indikasi Geografis dan Logo Indikasi Geografis Nasional Indonesia pada kemasannya. Logo tersebut menjadi identitas resmi sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis,” ujar Fajar.

Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi dan Pengawasan Indikasi Geografis Irma Mariana mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan langkah untuk memastikan sebanyak mungkin produk Indikasi Geografis dari seluruh Indonesia siap bergabung dalam etalase tersebut saat diluncurkan. Untuk itu, DJKI menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil ) Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk mendampingi pelaku usaha mulai dari pembuatan akun penjual hingga proses onboarding.

“Kami ingin memastikan Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia benar-benar merepresentasikan produk-produk Indikasi Geografis dari seluruh Indonesia. Karena itu, kami mengajak Kanwil Kementerian Hukum untuk terus mendampingi para pelaku usaha agar semakin banyak produk yang siap bergabung saat etalase ini diluncurkan. Target utama kegiatan ini adalah seluruh peserta telah memiliki akun yang aktif dan siap untuk onboarding,” tutur Irma.

Kemenkum Sulbar Ikuti Bimtek Bersama Meta Indonesia, Perkuat Kehumasan

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pendampingan teknis dari tim TikTok Shop by Tokopedia terkait pembuatan akun penjual, aktivasi toko, hingga pengunggahan produk. Produk yang telah memenuhi persyaratan nantinya akan ditampilkan pada Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis Indonesia, yang merupakan bagian dari Kampanye Beli Lokal, yaitu program TikTok Shop by Tokopedia yang mendukung promosi produk asli Indonesia agar lebih mudah ditemukan oleh konsumen.

Sementara itu, Education TikTok Shop by Tokopedia Surya Sastriando menjelaskan bahwa pelaku usaha cukup membuka toko dan mengunggah produk secara mandiri. Selanjutnya, tim TikTok Shop by Tokopedia akan membantu produk yang telah memenuhi persyaratan untuk bergabung dalam Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis sehingga memperoleh kesempatan promosi yang lebih luas.

“Melalui Etalase Khusus Produk Indikasi Geografis yang menjadi bagian dari Kampanye Beli Lokal, kami ingin agar produk-produk unggulan daerah tidak hanya dikenal di wilayah asalnya, tetapi juga dapat menjangkau konsumen di seluruh Indonesia. Setelah pelaku usaha membuka toko dan mengunggah produknya, tim kami akan membantu agar produk tersebut dapat bergabung dalam etalase dan memperoleh eksposur yang lebih luas,” jelas Surya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak produk Indikasi Geografis yang mampu bersaing di pasar digital. Selain memberikan pelindungan hukum, Indikasi Geografis juga dapat menjadi sarana meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki produk dengan karakteristik dan reputasi khas suatu wilayah didorong untuk mengajukan pelindungan Indikasi Geografis kepada DJKI agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Kemenkum Sulbar Capai 100 Persen Evaluasi RKTRB Triwulan II Tahun 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *