Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelindungan hasil inovasi yang dihasilkan oleh instansi pemerintah melalui layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI).
“Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk penghargaan terhadap setiap karya dan inovasi. Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin memastikan setiap inovasi yang dihasilkan instansi pemerintah memperoleh pelindungan yang tepat sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan itu, Tim KI menerima kunjungan Konsultasi Tim RSUD Provinsi Sulawesi Barat terkait pelindungan hukum atas inovasi yang telah dikembangkan.
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada Rabu (1/7) bertujuan memberikan pemahaman mengenai bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan karakteristik inovasi yang dimiliki RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme, serta tahapan pengajuan permohonan agar inovasi tersebut mendapatkan pelindungan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama jajaran memberikan penjelasan mengenai jenis pelindungan Kekayaan Intelektual yang dapat diajukan sesuai karakteristik inovasi yang dipaparkan oleh RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Tim juga memberikan arahan mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan serta tahapan yang harus dilalui dalam proses pengajuan permohonan.
Melalui konsultasi tersebut, RSUD Provinsi Sulawesi Barat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk pengakuan dan kepastian hukum atas inovasi yang dihasilkan. Pelindungan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap inovasi sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap inovasi yang dikembangkan RSUD Provinsi Sulawesi Barat dapat segera diajukan untuk memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing inovasi serta mendorong tumbuhnya budaya inovasi di lingkungan instansi pemerintah.

Comment