News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Pastikan Pelaku Usaha Terlayani Dengan Baik

Kemenkum Sulbar Pastikan Pelaku Usaha Terlayani Dengan Baik

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) harus diikuti dengan pendampingan yang optimal agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan administrasi secara mudah, cepat, dan tepat.

“Pelayanan yang berkualitas tidak hanya sebatas memberikan akses layanan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang memadai sehingga setiap proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat terus terwujud,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Saefur Rochim menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan terus memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, notaris, serta masyarakat melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan AHU yang semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pembaruan akun AHU serta penyesuaian data badan usaha, khususnya perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 menjadi KBLI Tahun 2025.

Pendampingan dilakukan secara langsung melalui layanan konsultasi dan asistensi teknis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (6/7).

Upaya Kemenkum Sulbar Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Kabid Pelayanan HU, WlWardi menyebut bahwa petugas memberikan bimbingan mulai dari proses pembaruan akun, verifikasi data, hingga penyesuaian kode KBLI pada sistem Administrasi Hukum Umum agar data badan usaha tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wardi menjelaskan pentingnya penyesuaian kode KBLI Tahun 2025 sebagai bentuk penyelarasan data kegiatan usaha dengan klasifikasi terbaru. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung tertibnya data badan usaha yang tercatat dalam sistem AHU.

Selain pendampingan teknis, masyarakat juga memperoleh konsultasi mengenai prosedur perubahan data badan usaha serta berbagai layanan Administrasi Hukum Umum lainnya. Melalui layanan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya memastikan setiap pemohon memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan yang profesional sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.

Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *