News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Koordinasikan Penggunaan BMN dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulbar

Kemenkum Sulbar Koordinasikan Penggunaan BMN dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulbar

 

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui koordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat terkait rencana Alih Status Penggunaan (ASP) BMN.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pengelolaan BMN harus dilakukan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, koordinasi antarunit kerja menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses administrasi berjalan dengan baik serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

 

DJKI dan Rospatent Teken MoU, Karya Inovator Indonesia Berpeluang Masuk Pasar Rusia

“Pengelolaan BMN merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus dilaksanakan secara akuntabel. Melalui koordinasi ini diharapkan proses Alih Status Penggunaan BMN dapat berjalan sesuai mekanisme dan memberikan manfaat optimal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja,” ujar Saefur Rochim.

 

Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Tim Pengelola BMN, serta Tim Pengelola BMN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat.

 

Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan usulan Alih Status Penggunaan BMN yang direncanakan akan dialihkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat. Pembahasan juga mencakup progres pengajuan usulan serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh masing-masing pihak dalam mendukung penyelesaian proses tersebut.

Gubernur Sulbar Minta Penyuluh Pertanian Jadi Motor Swasembada Pangan, Targetkan IP Naik Jadi 2

 

Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Barat telah melakukan komunikasi dengan unit Eselon I Direktorat Jenderal Imigrasi terkait usulan Alih Status Penggunaan BMN. Saat ini, proses tersebut masih menunggu arahan dan tindak lanjut dari unit Eselon I sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

 

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap proses Alih Status Penggunaan BMN dapat segera mendapatkan kepastian tindak lanjut sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Ratusan Warga Padati Nobar Piala Dunia di Kantor Gubernur, Gubernur SDK: Kualitas Pemain Kelas Dunia, Indonesia Harus Bisa Mencontoh

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *