Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengintensifkan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui Dialog Interaktif RRI PRO 1 Mamuju bertajuk “ASTACITA: Bantuan Hukum Bagi Nelayan untuk Perlindungan dan Swasembada Pangan”, yang disiarkan secara langsung dari Studio LPP RRI Mamuju, Senin (20/7).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan bahwa peningkatan literasi hukum bagi masyarakat pesisir merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para nelayan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya serta mengetahui mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saefur Rochim.
Dialog interaktif tersebut menghadirkan narasumber Muhammad Yusuf, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju, bersama Mardiana, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Keduanya memaparkan berbagai informasi mengenai pelaksanaan program bantuan hukum bagi nelayan serta pentingnya perlindungan hukum dalam mendukung aktivitas masyarakat pesisir.
Dalam kesempatan itu, para narasumber menjelaskan bahwa program “ASTACITA: Bantuan Hukum Bagi Nelayan” bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi nelayan saat menjalankan pekerjaannya, sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.
Masyarakat juga memperoleh informasi mengenai layanan bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah bagi warga kurang mampu, termasuk nelayan di Sulawesi Barat. Penjelasan mencakup prosedur pengajuan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi.
Pembahasan lainnya berfokus pada rencana pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Komunitas Nelayan di Kelurahan Sumare, Kabupaten Mamuju. Kehadiran Posbankum diharapkan semakin mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat pesisir melalui layanan konsultasi, penyuluhan, dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau.
Selama dialog berlangsung, masyarakat turut berpartisipasi melalui sambungan telepon, Facebook, dan YouTube RRI Mamuju dengan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persyaratan maupun tata cara memperoleh layanan bantuan hukum gratis.
Saefur Rochim berharap kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan, LPP RRI Mamuju, serta berbagai pemangku kepentingan dapat terus diperkuat agar layanan bantuan hukum semakin luas menjangkau masyarakat.
“Sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam memperluas akses bantuan hukum. Kami berkomitmen memastikan masyarakat, khususnya para nelayan, memperoleh layanan bantuan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan tepat sasaran sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara optimal,” tutup Saefur Rochim.

Comment