Mamuju, 23 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti secara daring kegiatan Kick Off Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kamis (23/7). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas kementerian guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa kolaborasi antarkementerian merupakan langkah penting untuk memperkuat pelayanan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat.
“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin efektif. Melalui kolaborasi ini, kami berharap akses bantuan hukum semakin luas, perlindungan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran semakin optimal, serta implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan dengan baik hingga ke daerah,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan tersebut juga dukungan dari Pemerintah Australia sebagai mitra dalam penguatan sistem layanan hukum yang responsif dan berorientasi pada korban. Fokus kolaborasi mencakup penanganan tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran Indonesia, penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Agenda diawali dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut dirancang untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran, dan tindak pidana perdagangan orang melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Nico juga menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh sekitar 100 peserta secara luring yang berasal dari ketiga kementerian beserta mitra kerja, serta sekitar 300 peserta secara daring dari berbagai wilayah di Indonesia. Setelah penyampaian laporan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit-unit di lingkungan Kementerian Hukum dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan pembinaan hukum, pengembangan Pos Bantuan Hukum, penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran, pertukaran data dan informasi administrasi hukum, hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih terpadu, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi terbangunnya kolaborasi lintas kementerian beserta dukungan Pemerintah Australia. Ia menegaskan bahwa penanganan tindak pidana kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat.
Menurutnya, Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi hukum sekaligus pusat pencegahan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat. Menteri Hukum juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum melalui BPSDM Hukum serta rencana penyempurnaan regulasi kewarganegaraan guna menjawab berbagai dinamika hukum yang dihadapi pekerja migran Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen mendukung implementasi berbagai program kerja yang telah disepakati, termasuk penguatan Pos Bantuan Hukum, peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi lintas instansi, serta perluasan akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Comment