Mamuju, 23 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berpartisipasi secara virtual dalam kegiatan Kick Off Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kamis (23/7). Inisiatif ini menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus meningkatkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kerja sama lintas kementerian ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan sinergi yang semakin erat, kami optimistis layanan bantuan hukum, perlindungan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran, serta implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan lebih efektif hingga ke daerah,” kata Saefur Rochim.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Australia sebagai mitra pembangunan dalam penguatan sistem layanan hukum yang berorientasi pada korban. Kolaborasi difokuskan pada penguatan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran Indonesia, penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta perluasan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Mengawali kegiatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menyampaikan bahwa program kolaborasi ini bertujuan membangun kesamaan persepsi antarpemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran, dan tindak pidana perdagangan orang melalui koordinasi yang lebih terintegrasi.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan diikuti sekitar 100 peserta secara luring dari ketiga kementerian beserta mitra kerja, serta sekitar 300 peserta secara daring dari berbagai daerah di Indonesia. Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan penguatan sinergi antarkementerian.
Perjanjian tersebut mencakup kerja sama dalam pembinaan hukum, penguatan Pos Bantuan Hukum, penanganan administrasi kewarganegaraan anak pekerja migran, pertukaran data dan informasi administrasi hukum, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum. Kesepakatan ini diharapkan mampu menciptakan layanan hukum yang lebih terpadu, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Menurutnya, langkah pencegahan harus diperkuat melalui edukasi masyarakat, termasuk dengan mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai pusat layanan sekaligus sarana penyuluhan hukum.
Menteri Hukum juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas aparatur hukum melalui BPSDM Hukum serta penguatan regulasi kewarganegaraan guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak pekerja migran Indonesia.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi hasil kolaborasi lintas kementerian melalui penguatan Pos Bantuan Hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta perluasan akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan guna mewujudkan pelayanan hukum yang lebih responsif, berkeadilan, dan berpusat pada kepentingan masyarakat.

Comment