Mamuju, 27 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Permohonan Layanan Merek yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Senin (27/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyamakan pemahaman seluruh jajaran Kementerian Hukum terhadap implementasi kebijakan tarif PNBP yang baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa perubahan tarif layanan merek merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual sekaligus mendukung transformasi digital yang tengah dijalankan pemerintah. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Kanwil Kemenkum Sulbar akan mengoptimalkan sosialisasi kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM, dan seluruh pemangku kepentingan agar informasi mengenai tarif baru beserta persyaratannya dapat dipahami secara utuh. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pendaftaran merek secara lebih mudah dan tepat,” kata Saefur Rochim.
Sosialisasi yang diprakarsai Direktorat Merek dan Indikasi Geografis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh Kantor Wilayah agar pelaksanaan kebijakan berlangsung secara konsisten di seluruh Indonesia.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaiman Taman, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan. Menurutnya, sejak layanan merek beralih sepenuhnya ke sistem elektronik pada 2019, diperlukan dukungan pembiayaan yang memadai untuk pengembangan teknologi, peningkatan kualitas pemeriksaan substantif, serta percepatan penyelesaian permohonan sehingga pelayanan menjadi semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam pemaparan materi juga dijelaskan bahwa kebijakan baru tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, mempercepat transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), serta meningkatkan mutu pelayanan publik melalui penyederhanaan proses bisnis dan pengembangan aplikasi layanan.
Selain memaparkan penyesuaian tarif pada berbagai jenis layanan merek, narasumber menegaskan bahwa tarif permohonan merek bagi pelaku UMK tetap dipertahankan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses perlindungan kekayaan intelektual bagi usaha berskala mikro dan kecil agar tetap terjangkau.
Pada sesi tanya jawab, peserta dari berbagai Kantor Wilayah memperoleh penjelasan mengenai ketentuan terbaru bagi pemohon UMK. Status UMK kini dapat dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Perseroan Perorangan, dokumen pengesahan koperasi, maupun surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. DJKI juga menginformasikan rencana integrasi data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Dukcapil, sistem OSS/NIB, dan Kementerian UMKM guna memperkuat proses verifikasi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum didorong untuk segera mengedukasi pemerintah daerah, pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat mengenai penyesuaian tarif serta persyaratan terbaru layanan merek. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penerapan kebijakan secara efektif, memperluas akses perlindungan hukum atas merek, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan merek sebagai aset kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang semakin berkualitas melalui edukasi, pendampingan, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sehingga perlindungan merek dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan daya saing usaha di Sulawesi Barat.

Comment