News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Dukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah di Mamuju

Kemenkum Sulbar Perkuat Dukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah di Mamuju

MAMUJU, 27 Juli 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) memfasilitasi rapat konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Real Estate Indonesia (REI) Cabang Mamuju guna membahas implementasi Keputusan Bersama Menteri sebagai landasan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (27/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keberhasilan program nasional tersebut memerlukan dukungan regulasi yang selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen memberikan pendampingan hukum agar setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program Tiga Juta Rumah merupakan salah satu prioritas pemerintah yang membutuhkan kolaborasi semua pihak. Kami siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif,” ujar Saefur Rochim.

Rapat diikuti oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mamuju, Inspektorat Kabupaten Mamuju, serta REI Cabang Mamuju. Fokus pembahasan diarahkan pada pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa konsultasi ini menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan sekaligus mencari solusi atas berbagai hambatan regulasi yang masih dihadapi dalam implementasi program tersebut di Kabupaten Mamuju.

Kemenkum Sulbar Matangkan Persiapan Hadapi Peringatan Hari Pengayoman Ke-81

Dalam diskusi, Bapenda Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR belum dapat diterapkan secara optimal karena masih terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 7 Tahun 2025 yang mensyaratkan kepemilikan KTP Kabupaten Mamuju. Ketentuan tersebut dinilai belum sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri yang memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria MBR untuk memperoleh fasilitas tersebut.

REI Cabang Mamuju juga menyampaikan bahwa perbedaan pengaturan tersebut menjadi salah satu kendala dalam mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mamuju.

Pada kesempatan itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Dr. Muhammad Irsyadi Ramadhany, menjelaskan bahwa penetapan kriteria MBR merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengaturannya. Ia juga menguraikan perlunya penyesuaian terhadap sejumlah Peraturan Bupati agar substansinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dari hasil konsultasi tersebut disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju dapat melaksanakan pelayanan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri, sembari melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah yang masih berlaku.

Saefur Rochim menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus memberikan pendampingan, termasuk dalam proses harmonisasi rancangan Peraturan Bupati, agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.

Sambut Hari Pengayoman Ke-81 2026, Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Persiapan Maksimal

“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat kepastian hukum, mempercepat implementasi Program Tiga Juta Rumah, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Mamuju,” pungkas Saefur Rochim.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *