JAKARTA – Cherry Mae Nunez Ensoy, warga Bitung, Sulawesi Utara, tak mampu menahan air mata saat secarik dokumen resmi diserahkan langsung ke tangannya. Bagi Cherry, itu bukan sekadar selembar kertas, melainkan pengakuan atas identitas, hak, dan masa depan setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian hingga akhirnya diakui sebagai warga negara Indonesia.
Hal serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu yang selama ini hidup dalam kecemasan karena anaknya tidak dapat mengakses pendidikan akibat belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda tak kuasa menahan haru. Penantian panjangnya akhirnya berbuah kepastian hukum.
Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Momen tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemulihan hak sebagai warga negara Indonesia.
Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status kewarganegaraan. Pada 24 Juli 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada tujuh warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) yang telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Selama bertahun-tahun, kelompok ini hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas. Kondisi tersebut mengakibatkan mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan. Melalui program penegasan kewarganegaraan ini, negara memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai hak dasar tersebut.
Program tersebut dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.
Menteri Hukum menegaskan bahwa melalui program “PASTI Ada Solusi”, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri. Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum untuk memastikan setiap WNI memperoleh hak dan perlindungan hukum secara optimal.
Model penanganan serupa juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah agar tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” tegas Widodo.
Widodo juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Seluruh proses penegasan status kewarganegaraan tersebut dilaksanakan secara cermat, selektif, melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0).
“Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan kepada warga keturunan Filipina. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar setiap warga negara.
“Program penegasan status kewarganegaraan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Kami di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum siap mendukung setiap kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh hak-haknya secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi,” ujar Saefur Rochim.

Comment