News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Dukung Pemkab Mamasa Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pajak Daerah

Kemenkum Sulbar Dukung Pemkab Mamasa Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pajak Daerah

Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui pendampingan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, Selasa (28/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi instrumen yang mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa mengabaikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang lahir memiliki kualitas yang baik, mudah diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Mamasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat John Batara Manikallo beserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Bappeda dan jajarannya, perangkat daerah terkait, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mamasa menekankan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan daerah. Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi penerimaan daerah yang perlu diakomodasi melalui perubahan aturan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD tersebut diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Biaya Rp.0, Kemenkum Sulbar Ajak Musisi di Sulbar Perkuat Perlindungan Karya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia menegaskan bahwa substansi Raperda harus selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, termasuk regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan-perubahannya.

Pembahasan Raperda dipandu oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dengan metode pembahasan pasal demi pasal. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan terhadap materi muatan, mulai dari pengaturan objek pajak dan retribusi, besaran tarif, perumusan norma, hingga ketentuan mengenai sanksi.

Selain mengakomodasi sejumlah objek pajak dan retribusi yang dinilai memiliki potensi meningkatkan PAD, rancangan perubahan Perda juga disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk pengaturan sanksi yang mengacu pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyesuaian tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, memiliki kepastian hukum, dan mudah diterapkan.

Melalui sinergi yang terus dibangun dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap proses penyusunan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta mampu menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perkuat Kapasitas Analis KI, Kemenkum Sulbar Dorong Penyusunan Kebijakan Berdampak 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *