News
Home » Berita » Biaya Rp.0, Kemenkum Sulbar Ajak Musisi di Sulbar Perkuat Perlindungan Karya

Biaya Rp.0, Kemenkum Sulbar Ajak Musisi di Sulbar Perkuat Perlindungan Karya

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang hak cipta lagu dan/atau musik. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (28/7), juga membahas upaya pencegahan pelanggaran hak cipta serta kepatuhan pelaku usaha pengguna musik komersial dalam pembayaran royalti.

 

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pencipta lagu, musisi, pelaku usaha, akademisi, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru pemerintah yang bertujuan memperluas perlindungan terhadap karya musik sekaligus memperkuat tata kelola royalti yang lebih transparan dan berkeadilan.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada para pencipta agar lebih mudah memperoleh perlindungan hukum.

Perkuat Kapasitas Analis KI, Kemenkum Sulbar Dorong Penyusunan Kebijakan Berdampak 

 

“Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka akses yang lebih luas bagi para pencipta untuk mencatatkan karya mereka tanpa dikenai biaya. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula perlindungan hukumnya serta semakin baik sistem pengelolaan royalti yang akan memberikan manfaat bagi para pencipta,” ujar Saefur Rochim.

 

Ia juga menyampaikan bahwa tren peningkatan permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi hasil karya. Kondisi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi sekaligus daya saing.

 

Kemenkum Sulbar Ikuti Sosialisasi Persiapan Pensiun dan Investasi Reksadana Bagi Pegawai 

Dalam sesi materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Selain memberikan fasilitas pencatatan hak cipta lagu tanpa biaya PNBP, regulasi tersebut juga memperkuat pengelolaan data nasional melalui integrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) guna mendukung distribusi royalti yang lebih akurat. Ia juga memaparkan pengembangan layanan digital E-Hak Cipta yang dirancang agar proses pencatatan menjadi semakin mudah, cepat, dan efisien.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Juani, memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pengajuan pencatatan hak cipta melalui aplikasi E-Hak Cipta. Mulai dari registrasi akun, pengisian data, hingga penerbitan surat pencatatan dilakukan secara elektronik. Ia mengingatkan agar seluruh informasi yang disampaikan pemohon sesuai dengan kondisi sebenarnya karena akan menjadi bagian dari basis data nasional yang mendukung pengelolaan hak cipta dan sistem pembagian royalti.

 

Kegiatan turut menghadirkan pencipta lagu Suparman Sopu yang membagikan pengalaman mengenai pentingnya pencatatan hak cipta bagi para musisi. Menurutnya, pencatatan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi alat pembuktian yang memperkuat kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya, serta memudahkan proses penghimpunan dan penyaluran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia pun mengajak para musisi dan pencipta lagu di Sulawesi Barat memanfaatkan kebijakan pencatatan gratis agar karya-karya mereka terlindungi sekaligus memiliki peluang memperoleh manfaat ekonomi secara optimal.

Kemenkum Sulbar Dukung Edukasi Pengelolaan Keuangan Bagi Calon Purnabhakti

 

Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan hak cipta serta terdorong untuk mencatatkan karya musiknya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif di Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *