News
Home » Berita » Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kemenkum Sulbar Edukasi Siswa di Mamuju

Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kemenkum Sulbar Edukasi Siswa di Mamuju

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pembinaan hukum kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang berkarakter, berintegritas, dan taat hukum. Menurutnya, kesadaran hukum harus ditanamkan sejak usia sekolah agar generasi muda mampu menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Pernyataan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Aula UPTD SMAN 2 Mamuju, Rabu (29/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, menanamkan budaya taat hukum, serta mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.

 

Kegiatan diikuti oleh siswa-siswi UPTD SMAN 2 Mamuju dan menghadirkan tim penyuluh hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat sebagai narasumber.

Sambut HUT RI ke-81, Kakanwil Kemenkum Sulbar Ajak Jajaran Wujudkan Semangat Nasionalisme

 

Materi pertama disampaikan oleh Mardiana, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum merupakan hasil restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini terbagi menjadi tiga kementerian. Dalam paparannya, Mardiana menerangkan bahwa Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan hukum, meliputi penyelenggaraan penyuluhan hukum, pembudayaan hukum, bantuan hukum, serta pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Melalui materi tersebut, para siswa diperkenalkan pada peran strategis Kementerian Hukum dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

 

Selanjutnya, Ramli R., Penyuluh Hukum Ahli Muda, menyampaikan materi mengenai bahaya perundungan (bullying). Ia menjelaskan bahwa perundungan bukan sekadar tindakan yang merugikan korban secara fisik maupun psikis, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, para siswa diimbau untuk tidak melakukan perundungan dalam bentuk apa pun serta berani melaporkan apabila menjadi korban kepada orang tua, guru, aparat penegak hukum, atau pihak berwenang agar mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.

 

Bekali Pelajar Pemahaman Hukum, Kemenkum Sulbar Penyuluhan Hukum di SMA Mamuju

Materi ketiga disampaikan oleh Achmad Fauzie Azis yang mengangkat isu tingginya angka perkawinan usia anak di Provinsi Sulawesi Barat. Ia menjelaskan bahwa perkawinan usia anak memiliki dampak yang luas terhadap pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, hingga masa depan generasi muda. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur bahwa batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Para siswa didorong untuk mengutamakan pendidikan, meningkatkan kapasitas diri, serta mempersiapkan masa depan secara matang demi mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.

 

Saefur Rochim berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini terus menjadi sarana edukasi yang efektif dalam membangun budaya hukum di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Kementerian Hukum dan satuan pendidikan sangat penting untuk mencetak generasi muda yang memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, menjauhi perilaku yang melanggar hukum, serta mampu menjadi pelopor terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *