News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi PPNS Dukung Penegakan Hukum

Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi PPNS Dukung Penegakan Hukum

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara di bidang kekayaan intelektual.

Hal tersebut disampaikan seiring keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengembangan Fungsi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 yang mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum guna Membangun Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2026”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Matos, Mamuju, Kamis (30/7).

Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan kompetensi PPNS, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan guna mendukung penegakan hukum yang berkualitas.

Pada sesi pertama, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Faisal Arifuddin, memaparkan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara PPNS dan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Menurutnya, koordinasi dilakukan sedikitnya tiga kali, yakni setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebelum penetapan tersangka, dan sebelum pengiriman berkas perkara tahap pertama. Langkah tersebut bertujuan menyamakan persepsi, melengkapi kebutuhan pembuktian, serta memperkuat sinergi kelembagaan antara penyidik dan penuntut umum.

RDP IJS dan PT Hapsah Utama Gas di DPRD Polman Memanas, Pengacara Walkout

Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan peraturan daerah membutuhkan keterlibatan aktif organisasi perangkat daerah sebagai mitra strategis dalam pembuktian, legalitas, dan pemulihan.

Ia memaparkan enam langkah strategis untuk mengoptimalkan peran PPNS, yaitu penyusunan atlas risiko peraturan daerah, pembentukan klinik perkara, penyusunan standar operasional prosedur terpadu, penetapan kriteria eskalasi perkara, pembangunan dashboard kinerja, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia PPNS.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bappeda Provinsi Sulawesi Barat menekankan pentingnya pengembangan kompetensi PPNS sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Dukungan program, anggaran, dan kebijakan yang berkelanjutan dinilai penting untuk mewujudkan PPNS yang profesional dan mampu mendukung kemandirian daerah melalui penegakan hukum yang berkualitas.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulbar, Muhammad Irsyadi Ramdhany, memaparkan optimalisasi peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mendukung pembentukan jabatan fungsional PPNS di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, pembentukan jabatan fungsional tersebut akan memperkuat kelembagaan PPNS, memberikan kepastian pengembangan karier, serta meningkatkan profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Mamasa Apresiasi Kemenkum Sulbar Atas Sinergi Pembentukan Produk Hukum

Pada sesi terakhir, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Abd. Aziz, menjelaskan peran Ditreskrimsus dalam melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap PPNS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Ia menyampaikan bahwa Polri memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan guna memastikan proses penyidikan oleh PPNS berjalan sesuai prosedur melalui pendampingan teknis, koordinasi penanganan perkara, serta penguatan komunikasi antar-aparat penegak hukum.

Saefur Rochim menegaskan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat, dalam menangani berbagai perkara yang menjadi kewenangan PPNS, termasuk di bidang kekayaan intelektual.

“Sinergi antara PPNS, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Saefur Rochim.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat kapasitas aparatur dan meningkatkan efektivitas penyidikan, sehingga mampu mendukung penyelesaian perkara kekayaan intelektual secara profesional dan berkeadilan.

Kemenkum Sulbar Dukung Strategi Penguatan Layanan Publik

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *