MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui percepatan pembentukan Jabatan Fungsional PPNS sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional menuju Indonesia Emas 2045.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam kegiatan “Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” yang dilaksanakan di Mall Maleo Town Square, Mamuju, Kamis (30/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.3-UM.01.01-145 tanggal 11 Mei 2026 tentang Permohonan Dukungan Penugasan Narasumber.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga merujuk pada undangan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri melalui surat Kabareskrim Polri Nomor B/1320/I/RES.10.1./2026/Bareskrim tanggal 27 Januari 2026 serta surat Nomor B/7172/VI/RES.10.1./2026/Bareskrim tanggal 23 April 2026 mengenai perubahan pelaksanaan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan (Bintekkatpuan) Tahun 2026 bagi pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS.
Dalam kesempatan itu, narasumber dari Kanwil Kemenkum Sulbar memaparkan materi mengenai perkembangan pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (JF PPNS) di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Sulawesi Barat.
Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembinaan teknis dan peningkatan kapasitas PPNS di daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan PPNS di daerah, khususnya dalam mendorong percepatan pembentukan Jabatan Fungsional PPNS sebagai wadah pengembangan karier dan penguatan profesionalisme penyidik. Penugasan narasumber ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia dalam memperkuat kapasitas penyidik serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional di Sulawesi Barat,” ujar Saefur Rochim.
Menurutnya, pembentukan Jabatan Fungsional PPNS merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memberikan kepastian pengembangan karier bagi para penyidik di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah responsif yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar ini sekaligus menjadi bukti komitmen berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Bumi Manakarra.
Melalui sinergi yang kuat antara Kementerian Hukum, Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan peran PPNS semakin optimal dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Comment