MAMUJU, 30 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kualitas regulasi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pihak yang secara langsung merasakan dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Aspirasi Regulasi dan Umpan Balik (SUARAKU) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat di Ruang Rapat Seno Aji. Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat serta Bagian Hukum pemerintah kabupaten se-Sulawesi Barat.
Saefur Rochim menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi SUARAKU diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, masukan, dan umpan balik terhadap pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di daerah.
“Melalui aplikasi SUARAKU, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan terhadap regulasi. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan menjadi lebih responsif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi hukum di daerah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mendukung implementasi SUARAKU melalui penyebarluasan informasi kepada masyarakat serta memanfaatkan hasil aspirasi yang disampaikan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dalam kesempatan tersebut, Astuti Toding selaku narasumber memaparkan berbagai aspek penggunaan aplikasi SUARAKU, mulai dari tujuan pengembangan aplikasi, mekanisme penyampaian aspirasi dan umpan balik, tata cara pengelolaan data, hingga pemanfaatan hasil masukan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aplikasi SUARAKU dirancang untuk mempermudah proses penghimpunan aspirasi masyarakat secara terdokumentasi, transparan, dan akuntabel sehingga dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.
Pada sesi diskusi, peserta menyambut baik implementasi aplikasi tersebut dan menyampaikan komitmen untuk mendukung pemanfaatannya sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan di masing-masing daerah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, aplikasi SUARAKU diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang berkualitas, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan melaksanakan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pemanfaatan aplikasi SUARAKU, termasuk melalui sosialisasi lanjutan, monitoring implementasi, serta optimalisasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem regulasi yang lebih partisipatif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Sulawesi Barat.

Comment