News
Home » Berita » Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Batas Usia Perkawinan ke Pelajar

Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kemenkum Sulbar Sosialisasikan Batas Usia Perkawinan ke Pelajar

MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan generasi muda melalui kegiatan penyuluhan tentang batas usia perkawinan dan pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan di SMA Negeri 3 Mamuju, Kamis (30/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pembentukan karakter generasi muda yang sadar hukum harus dimulai sejak usia sekolah. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu para pelajar dalam mengambil keputusan yang tepat demi masa depan mereka.

Kegiatan yang dikemas dalam program Penyuluhan Hukum Keliling tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada siswa mengenai ketentuan hukum terkait usia minimum perkawinan serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat pernikahan pada usia dini.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, yang membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menghadirkan pendidikan hukum bagi para pelajar.

Ia menilai sosialisasi tersebut sangat penting untuk memperluas wawasan siswa mengenai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya terkait pernikahan dini yang masih menjadi perhatian bersama.

RDP IJS dan PT Hapsah Utama Gas di DPRD Polman Memanas, Pengacara Walkout

Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana, bersama Ramli R. Dalam paparannya, keduanya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Tidak hanya membahas aspek hukum, para narasumber juga menjelaskan berbagai risiko yang dapat muncul akibat pernikahan dini, seperti gangguan kesehatan reproduksi, terhambatnya pendidikan, ketidaksiapan emosional dalam membangun rumah tangga, hingga persoalan sosial dan ekonomi yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan keluarga.

Saefur Rochim menekankan bahwa edukasi hukum bagi pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang memiliki kesadaran hukum dan rasa tanggung jawab.

“Generasi muda perlu memahami bahwa setiap keputusan yang diambil akan berdampak pada masa depan mereka. Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa dapat menjadi pelopor dalam menyebarkan pemahaman tentang pentingnya mencegah pernikahan dini,” ujar Saefur Rochim.

Antusiasme para siswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif mengikuti sesi diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait aturan perkawinan serta perlindungan hukum bagi anak.

Wakil Bupati Mamasa Apresiasi Kemenkum Sulbar Atas Sinergi Pembentukan Produk Hukum

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan pendampingan dan kunjungan lanjutan ke SMA Negeri 3 Mamuju dalam beberapa bulan mendatang. Selain itu, sekolah tersebut juga direncanakan menjadi salah satu sekolah binaan sadar hukum di Sulawesi Barat.

Melalui penyuluhan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kemenkum Sulbar berharap kesadaran hukum di kalangan generasi muda terus meningkat sehingga mampu melahirkan generasi yang cerdas, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *