News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Serius Dukung Pemkab Mamasa Lindungi Tenun Sambu

Kemenkum Sulbar Serius Dukung Pemkab Mamasa Lindungi Tenun Sambu

JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat komitmen dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah. Bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa, Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memperkenalkan potensi kerajinan khas Mamasa, yaitu Tenun Sambu, untuk dikembangkan dan memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Kamis (30/7), Bupati Mamasa Welem Sambolangi menyampaikan bahwa Kabupaten Mamasa memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat besar, tidak hanya dari sektor pertanian seperti kopi, tetapi juga dari sektor kerajinan tangan yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.

“Tenun Sambu merupakan salah satu kerajinan khas Mamasa yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Potensi ini perlu dikembangkan serta diberikan perlindungan hukum agar dapat terus dilestarikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para perajin,” ujar Welem Sambolangi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam proses perlindungan Tenun Sambu Mamasa sebagai Indikasi Geografis.

“Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan pendampingan terhadap potensi Kekayaan Intelektual daerah. Pendampingan tersebut mencakup inventarisasi potensi, koordinasi dengan perangkat daerah terkait, penyusunan Dokumen Deskripsi, hingga fasilitasi proses pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” kata Saefur Rochim.

Kemenkum Sulbar Bersama Pemda Mamasa Koordinasikan Kain Sambu Sebagai Indigeo 

Menurutnya, perlindungan Indikasi Geografis terhadap Tenun Sambu Mamasa tidak hanya menjadi upaya menjaga keberlangsungan budaya lokal, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah produk serta kesejahteraan masyarakat perajin.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam mendorong perlindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual daerah. Ia mendorong agar Tenun Sambu dapat segera didaftarkan sebagai Indikasi Geografis apabila telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Hermansyah juga menyampaikan bahwa produk Indikasi Geografis memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui berbagai kanal promosi dan pemasaran. Setelah proses pendaftaran Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa selesai serta memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, kedua produk tersebut direncanakan menjadi bagian dari 72 produk Indikasi Geografis Indonesia yang akan dipromosikan di pasar Eropa.

Selain itu, Kopi Mamasa juga akan masuk dalam etalase (showcase) produk Indikasi Geografis pada platform perdagangan digital seperti Tokopedia dan TikTok Shop sebagai salah satu upaya memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing produk unggulan Indonesia.

“Ke depan, semakin banyak produk unggulan daerah, termasuk produk kerajinan seperti Tenun Sambu, yang dapat masuk dalam etalase produk Indikasi Geografis Indonesia sehingga semakin dikenal masyarakat luas,” ujar Hermansyah.

Kunjungi DJKI, Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamasa Bersinergi Lindungi Kopi Mamasa 

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menyampaikan bahwa Tenun Sambu Mamasa memiliki peluang untuk memperoleh perlindungan sebagai Indikasi Geografis sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyambut baik upaya pengembangan potensi Kekayaan Intelektual daerah secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas perajin, serta seluruh pemangku kepentingan.

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, DJKI, Pemerintah Kabupaten Mamasa, dan masyarakat perajin menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual daerah.

“Melalui sinergi yang kuat, diharapkan Tenun Sambu Mamasa dapat memperoleh perlindungan hukum, menjadi identitas budaya daerah, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” tutup Saefur Rochim.

Koordinasi tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual serta mendorong produk unggulan Sulawesi Barat agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Kemenkum Sulbar Dorong Penguatan Profesionalisme PPNS

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *