News
Home » Berita » Dinas ESDM Sulbar Terima Koordinasi Bapenda Bahas Optimalisasi Pajak MBLB

Dinas ESDM Sulbar Terima Koordinasi Bapenda Bahas Optimalisasi Pajak MBLB

Mamuju – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, bersama Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bidang Minerba, Arnawaty Achmad, menerima koordinasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat dan Bapenda Kabupaten Mamuju terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di ruang kerja Kabid Minerba ini membahas optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertambangan MBLB yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota sesuai regulasi yang berlaku.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Objek pajak MBLB meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti andesit, granit, marmer, pasir, batu kapur, tanah liat, dan zeolit, serta mineral lainnya yang digunakan untuk keperluan komersial.

Ketentuan mengenai Pajak MBLB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan UU HKPD, tarif Pajak MBLB ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan batas maksimal 20% dari nilai jual hasil pengambilan, sedangkan bagi provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, tarif tertinggi yang dapat diterapkan adalah 25%.

Selain itu, UU HKPD juga mengamanatkan pemberlakuan Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dari pokok Pajak MBLB terutang yang dipungut oleh provinsi sebagai pungutan tambahan. Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB dipungut bersamaan dengan mekanisme pembayaran dan pelaporan yang terintegrasi, dengan sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Pemkesra Sulbar Ikut Serta dalam Sosialisasi PKS Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa koordinasi dengan Bapenda ini sangat penting untuk memastikan data dan potensi penerimaan pajak dari sektor MBLB dapat dioptimalkan.

“Sektor pertambangan MBLB memiliki potensi penerimaan daerah yang sangat besar. Dengan data yang akurat dan sinergi yang baik antara Dinas ESDM dan Bapenda, kita bisa meningkatkan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulawesi Barat,” ujar Bujaeramy.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak MBLB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami di Dinas ESDM akan memastikan setiap kegiatan pengambilan MBLB berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat fiskal bagi daerah,” tambahnya.

Langkah koordinasi ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor-sektor unggulan, termasuk pertambangan. Gubernur Suhardi Duka sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan target Panca Daya, termasuk peningkatan PAD dan pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Dukung Sistem Kerja Fleksibel ASN, Dinas ESDM Sulbar Optimalkan Penerapan Aplikasi Fleksi Lewat Sosialisasi

Dinas ESDM Sulbar akan terus memperkuat sinergi dengan Bapenda dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan Pajak MBLB berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *