Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai kepastian persyaratan menjadi kunci dalam memastikan layanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mamuju Tengah di Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (24/8/2026).
Koordinasi tersebut membahas perkembangan layanan SKT partai politik, termasuk proses verifikasi permohonan baru serta penyamaan persepsi terkait surat keterangan keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik.
Saefur Rochim memberikan perhatian terhadap ketelitian proses administrasi agar setiap layanan memiliki persyaratan dan dasar yang jelas. Penyamaan persepsi lintas instansi juga menjadi langkah penting untuk mencegah kekeliruan administrasi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Wardi, menyampaikan koordinasi dengan Kesbangpol menjadi langkah untuk memastikan layanan partai politik berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan.
“Koordinasi ini membahas perkembangan layanan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik sekaligus penyamaan persepsi terkait persyaratan surat keterangan keberadaan kepengurusan dan kantor perwakilan partai politik,” kata Wardi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat telah menerbitkan satu SKT partai politik. Sementara itu, permohonan baru dari Partai Amanat Demokrasi Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh Bidang Pelayanan AHU untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Wardi menegaskan proses verifikasi dilakukan secara cermat agar penerbitan SKT memiliki dukungan administrasi yang sesuai.
“Penyamaan persepsi diperlukan untuk mencegah kekeliruan administrasi dan meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam proses layanan,” tegas Wardi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan melanjutkan komunikasi dengan Kesbangpol, termasuk melalui pertemuan virtual lanjutan untuk menyamakan pemahaman dan membahas kebutuhan teknis layanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum Sulawesi Barat menjaga tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam layanan partai politik di daerah.

Comment