Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengarahkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memperketat penerapan prinsip ultimum remedium dalam fasilitasi harmonisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Sanksi administratif dan upaya pembinaan akan lebih dikedepankan pada delik administrasi murni guna mencegah over-kriminalisasi serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum di daerah.
Hal itu disampaikannya menanggapi pelaksanaan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium” yang berlangsung secara virtual, Kamis (27/8/2026).
Saefur Rochim menilai penerapan prinsip ultimum remedium perlu diterjemahkan secara konkret dalam proses pembentukan regulasi daerah. Penggunaan sanksi pidana harus mempertimbangkan karakter pelanggaran dan tidak menjadi pilihan pertama ketika instrumen administratif masih dapat digunakan secara efektif.
“Dalam harmonisasi produk hukum daerah, rumusan sanksi harus disusun secara proporsional. Untuk delik administrasi murni, sanksi administratif dan upaya pembinaan perlu dikedepankan sebelum menggunakan instrumen pidana,” ujar Saefur Rochim.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan pembinaan dan pemulihan. Penggunaan instrumen pidana secara berlebihan berpotensi menggeser tujuan penegakan hukum dari penyelesaian pelanggaran menjadi pemidanaan.
Selain itu, Saefur Rochim meminta Tim Perancang memperhatikan amanat Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam setiap proses harmonisasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mendahulukan pembinaan serta sanksi administratif atau sanksi lainnya pada undang-undang administratif di luar KUHP yang memuat ketentuan pidana.
“Prinsip ultimum remedium harus menjadi bagian dari kecermatan perancang dalam merumuskan norma. Jangan sampai ketentuan pidana digunakan ketika pendekatan administratif masih mampu menyelesaikan pelanggaran secara efektif,” tuturnya.
Saefur Rochim berharap penerapan prinsip tersebut dapat memperkuat kualitas Perda dan Perkada di Sulawesi Barat sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih terukur. Regulasi daerah diharapkan mampu memberikan kepastian tanpa membebani masyarakat dengan penggunaan sanksi pidana yang tidak proporsional.
Ia juga meminta Tim Perancang memastikan setiap rumusan sanksi memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai karakter pelanggaran, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Yang kita dorong bukan menghilangkan sanksi pidana, tetapi memastikan penggunaannya tepat dan proporsional. Ketika pelanggaran bersifat administratif, pendekatan administratif harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Pendalaman materi tersebut diikuti jajaran Kementerian Hukum, kementerian/lembaga, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar dan peserta magang. Forum dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, dengan materi utama disampaikan Albert Aries.

Comment