MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong adanya panduan yang lebih jelas dalam pelaksanaan konsultasi publik pada pembentukan produk hukum daerah. Penguatan panduan diperlukan agar pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan memiliki mekanisme yang terarah serta dapat diterapkan secara konsisten.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” yang diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring dari Aula Oemar Seno Adji, Selasa (8/9/2026).
“Evaluasi kebijakan perlu menghasilkan rekomendasi yang dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan di daerah. Kejelasan mekanisme konsultasi publik penting agar pelibatan masyarakat dapat berjalan terarah dan memberikan kontribusi terhadap kualitas pembentukan regulasi,” ujar Saefur.
Menurut Saefur, evaluasi terhadap kebijakan konsultasi publik menjadi ruang untuk melihat kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik di lapangan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pembenahan yang dapat ditindaklanjuti.
Mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menilai evaluasi kebijakan perlu diarahkan pada penguatan mekanisme yang dapat diterapkan dalam proses pembentukan regulasi di daerah.
“Masukan dari hasil evaluasi perlu diterjemahkan menjadi langkah yang jelas agar pelaksanaan konsultasi publik memiliki standar yang dapat dipahami dan diterapkan oleh pihak-pihak terkait,” kata John.
Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kemenkum Sulsel, Amirah Balqis, menyampaikan hasil pengumpulan data menunjukkan belum adanya pengaturan yang jelas dan spesifik mengenai pelaksanaan konsultasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah. Salah satu rekomendasi jangka pendek yang disampaikan adalah penyusunan petunjuk teknis terkait pelaksanaan konsultasi publik.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan standar pembentukan peraturan perundang-undangan nasional diterapkan di daerah dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dalam penyempurnaan kebijakan konsultasi publik.

Comment