MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Tomakaka sebagai wadah untuk mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan karya sivitas akademika.
Hal tersebut disampaikan Saefur saat menerima audiensi Universitas Tomakaka terkait penguatan dan pengembangan Sentra KI di Ruang Seno Aji, Kamis (10/9/2026).
Menurut Saefur, perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya dan inovasi yang dapat dikembangkan menjadi KI bernilai ekonomi. Keberadaan Sentra KI perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika sekaligus memfasilitasi pelindungan dan pendaftaran KI.
“Potensi Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi perlu diidentifikasi dan dilindungi, kemudian dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Saefur.
Saefur juga menyampaikan perlunya peningkatan kesadaran KI bagi pencipta, pelaku usaha, mahasiswa, dan masyarakat. Salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan adalah tarif Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan musik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap pelindungan karya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat siap memberikan dukungan terhadap pengembangan Sentra KI Universitas Tomakaka, termasuk melalui pendampingan terhadap potensi KI yang telah dipetakan.
“Kami siap mendukung pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, sehingga potensi yang telah dipetakan dapat ditindaklanjuti sesuai jenis pelindungannya,” ujar Hidayat.
Universitas Tomakaka melalui Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) telah melakukan pemetaan potensi KI pada masing-masing fakultas, termasuk potensi Paten dari Fakultas Teknik.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan bahwa penguatan Sentra KI juga perlu diikuti kemampuan mengidentifikasi dan menginventarisasi karya yang dihasilkan sivitas akademika.
“Potensi yang telah teridentifikasi perlu ditindaklanjuti dengan pemahaman mengenai persyaratan dan kelengkapan permohonan agar dapat memperoleh pelindungan,” jelas Juani.
Perwakilan Universitas Tomakaka, Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan peran Sentra KI sebagai wadah untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memfasilitasi pelindungan KI sivitas akademika.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan Universitas Tomakaka dalam membangun ekosistem KI di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari identifikasi, pelindungan hingga pemanfaatan karya.

Comment