News
Home » Berita » Wujud Kehadiran Negara, Kemenkum Sulbar Buka Akses Pencatatan Hak Cipta Musik Rp0

Wujud Kehadiran Negara, Kemenkum Sulbar Buka Akses Pencatatan Hak Cipta Musik Rp0

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pencipta dan pelaku seni musik di Sulawesi Barat memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik sebagai kemudahan memperoleh pelindungan atas karya yang dihasilkan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik dengan Tarif Rp0 di Aula Hotel Trisakti, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saefur, kebijakan tarif Rp0 memberikan ruang yang lebih mudah bagi pencipta dan pelaku seni untuk mencatatkan karya musik. Kemudahan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian administratif atas karya.

“Tarif Rp0 menjadi kemudahan yang perlu dimanfaatkan para pencipta dan pelaku seni untuk mencatatkan karya. Semakin banyak karya yang terdokumentasi, semakin kuat pula upaya membangun kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat,” ujar Saefur.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyebut tarif Rp0 berlaku khusus untuk pencatatan Hak Cipta karya lagu dan/atau musik.

Kemenkum Sulbar Harmonisasi Perubahan APBD Majene, Pastikan Regulasi Selaras

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Sementara Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan kebijakan tarif PNBP Hak Cipta lagu/musik serta tahapan pencatatan melalui layanan E-Hak Cipta.

Saefur menyampaikan, kemudahan biaya perlu berjalan bersama dengan pendampingan agar pencipta memahami proses pencatatan dan dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan.

“Kanwil Kemenkum Sulbar tidak hanya mendorong pemanfaatan kebijakan tarif Rp0, tetapi juga siap memberikan fasilitasi dan pendampingan agar proses pencatatan dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh para pencipta,” kata Saefur.

Kegiatan turut menghadirkan penyanyi sekaligus pencipta lagu Musbar serta pelaku seni M. Yusuf. Materi yang disampaikan mencakup pelindungan Hak Cipta, pengalaman berkarya, proses penciptaan lagu, dokumentasi pencipta dan karya, hingga kesiapan dokumen pencatatan.

Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya mendorong pencipta dan pelaku seni memanfaatkan tarif Rp0 serta memperluas sosialisasi dan pendampingan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah.

HUT ke-81 TNI, Dandim 1418/Mamuju Hadirkan Semangat Kepedulian di Panti Asuhan Campaloga

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *