MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong pematangan rancangan produk hukum daerah melalui analisis konsepsi sebelum memasuki tahap harmonisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum yang tepat, rumusan yang jelas, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Rapat Internal Analisis Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (5/10/2026).
Rapat membahas lima rancangan produk hukum, meliputi perubahan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2027, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Kabupaten Majene, serta kurikulum muatan lokal pada pendidikan dasar dan pendidikan nonformal Kabupaten Mamuju.
Masing-masing rancangan ditelaah oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan menyoroti konsideran, sistematika, kesesuaian norma, penggunaan istilah, hingga keterkaitan dengan regulasi sektoral.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Muhammad Irsyadi Ramadhany, menekankan pentingnya ketelitian dalam analisis konsepsi agar setiap rancangan regulasi memiliki kesesuaian antara dasar hukum, substansi, dan kebutuhan daerah.
“Analisis konsepsi menjadi ruang untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar yang jelas, tidak tumpang tindih, serta dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan,” ujar Irsyadi.
Pada rancangan perubahan SOTK, tim mendorong penguatan alasan perubahan dalam konsideran serta penyesuaian sejumlah ketentuan agar tidak terjadi pengulangan norma dan tetap selaras dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri. Sementara pada rancangan lainnya, penelaahan diarahkan untuk memastikan setiap norma memiliki landasan dan rumusan yang dapat diterapkan.
Hasil rapat menyepakati seluruh rancangan yang telah dipaparkan untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui proses tersebut, Kemenkum Sulbar terus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Comment