MAMUJU β Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendukung penguatan strategi kebijakan bantuan hukum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu di wilayah Papua Barat. Upaya tersebut penting untuk mendorong pemerataan layanan hukum hingga menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.
Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Papua Barat bertema βDari Percepatan Menuju Keberlanjutan: Penguatan Pengesahan Koperasiβ yang diikuti secara daring di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (19/10/2026).
Saefur menilai penguatan kebijakan bantuan hukum perlu didukung kolaborasi lintas instansi agar pelaksanaannya semakin efektif dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
βPenguatan strategi kebijakan dan sinergi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memperluas akses bantuan hukum, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan dan pendampingan hukum secara lebih merata,β ujar Saefur.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menekankan pentingnya evaluasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah. Penerapan standar layanan bantuan hukum perlu dipastikan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, turut memaparkan pelaksanaan layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi serta pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Muhammad Wahab Marawali, menyoroti pentingnya memperluas jangkauan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan menyederhanakan persyaratan layanan agar masyarakat di wilayah terpencil semakin mudah memperoleh bantuan hukum.
Melalui pembahasan tersebut, penguatan kolaborasi dan strategi kebijakan diharapkan dapat mendukung pemerataan akses keadilan serta memastikan masyarakat yang membutuhkan memperoleh layanan bantuan hukum secara lebih luas.

Comment