MAMUJU β Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penguatan kebijakan bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dan rentan, memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, setara, dan berkualitas.
Hal tersebut disampaikan menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua bertema βAnalisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukumβ yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026).
Saefur Rochim menekankan pentingnya evaluasi kebijakan untuk memastikan standar layanan bantuan hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar perbaikan pelayanan, termasuk dalam mengatasi hambatan administratif, keterbatasan pendanaan, dan kendala sarana pemberian bantuan hukum.
βEvaluasi kebijakan bantuan hukum perlu diarahkan pada perbaikan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Standar layanan harus didukung mekanisme yang jelas, ketersediaan sumber daya, dan koordinasi yang baik agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan hukum secara layak sesuai ketentuan yang berlaku,β ujar Saefur.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya mengapresiasi penyusunan policy brief dan kertas kerja terkait evaluasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Ia menekankan pentingnya rekomendasi kebijakan berbasis data dan fakta, dengan mempertimbangkan persoalan anggaran, persaingan, hubungan dengan pemerintah daerah, serta sarana pemberian bantuan hukum.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kartiko Nurintias, menjelaskan bahwa Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Stopela Bankum menjadi tolok ukur serta pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum untuk menjaga kualitas layanan, membangun kepercayaan publik, dan mewujudkan akses keadilan yang merata.
Melalui diskusi ini, evaluasi kebijakan diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Perbaikan tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan hukum mereka.

Comment