MAMUJU β Perlindungan hak dan kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjadi perhatian pemerintah dalam program pengaduan pelayanan publik βPASTI ADA SOLUSIβ Episode 23 Live Hong Kong, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan yang diikuti secara daring oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, Kadiv Yankum Ahmad Sahrun, Kadiv P3H, Kurnia B adam serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat ini menjadi wadah dialog untuk menyerap berbagai persoalan pekerja migran sekaligus membahas langkah penyelesaian melalui koordinasi pemerintah dan instansi terkait.
Pelaksanaan kegiatan itu, turut dihadiri langsung oleh sejumlah Menteri, wakil Menteri sejumlah Kementerian Lembaga, diantaranya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta turut dihadiri juga oleh Watimpres, Rocky Gerung
Forum yang dipimpin Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penegasan status kewarganegaraan warga keturunan Indonesia, persoalan administrasi kependudukan, perlindungan pekerja migran dari praktik pelanggaran hak, hingga penguatan akses bantuan hukum bagi WNI di luar negeri.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah belum tuntasnya penegasan kewarganegaraan sebagian warga keturunan Indonesia di wilayah perbatasan. Dalam pemaparan disampaikan bahwa pelayanan di Tawau pada 6β30 Oktober 2026 telah menghasilkan pembaruan 1.533 data administrasi kependudukan, penerbitan 60 akta perkawinan non-Muslim, serta verifikasi terhadap 725 orang.
Sementara itu, hasil verifikasi faktual terhadap 133 warga keturunan Indonesia di Kota Bitung menunjukkan lima orang telah difasilitasi penerbitan Kartu Keluarga dan KTP, sedangkan 128 lainnya masih menunggu penetapan status kewarganegaraan. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya koordinasi antarlembaga agar masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh kejelasan status hukum dan dokumen kependudukan.
Selain persoalan kewarganegaraan, forum juga menjadi tempat penyampaian berbagai pengaduan PMI di Hong Kong, Makau, Tawau, dan wilayah penempatan lainnya. Sejumlah masalah yang mencuat antara lain pemotongan gaji secara berlebihan, penahanan paspor, ketidaksesuaian perjanjian kerja, kekerasan, hingga pelecehan seksual.
Persoalan lain yang turut disuarakan mencakup kesulitan mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja, hambatan kepulangan, serta pemulangan jenazah pekerja migran. Berbagai pengaduan ini menegaskan bahwa perlindungan PMI harus mencakup seluruh tahapan, sejak proses penempatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran yang berada di luar negeri. Ia mendorong agar setiap persoalan yang disampaikan melalui forum pengaduan tidak berhenti pada pendataan, tetapi ditindaklanjuti melalui koordinasi konkret dengan kementerian, lembaga, dan perwakilan Indonesia di negara penempatan.
Supratman juga menyoroti perlunya mengevaluasi ketentuan pelayanan yang berpotensi menjadi beban bagi PMI. Salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan pembebasan atau penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tertentu, termasuk apostille, apabila biaya tersebut menjadi kendala bagi pekerja migran.
Selain itu, pemerintah turut mengkaji usulan pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas, kemungkinan perpanjangan batas waktu penentuan pilihan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, serta penguatan sanksi administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Upaya memperluas akses keadilan bagi PMI juga menjadi agenda penting. Kementerian Hukum mendorong pemanfaatan jaringan 777 organisasi bantuan hukum melalui koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Usulan pembentukan pos bantuan hukum di Hong Kong, Makau, dan Malaysia turut mengemuka sebagai langkah mendekatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada pekerja migran.
Tidak hanya bantuan hukum, perlindungan terhadap korban kekerasan juga menjadi perhatian. Pembahasan diarahkan pada penguatan pendampingan psikologis melalui layanan telekonseling, dukungan kesehatan, pemulihan korban, serta penanganan terpadu yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Di bidang keimigrasian, forum turut membahas hambatan kepulangan PMI dan upaya meningkatkan akses pelayanan paspor, termasuk rencana penambahan jadwal pelayanan pada satu hari Sabtu setiap bulan di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Seluruh pembahasan tersebut menempatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai faktor penting dalam memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut. Pemerintah juga menjajaki langkah diplomatik ke Makau untuk membahas pendataan PMI, penguatan perlindungan, serta kemungkinan peningkatan layanan perwakilan Indonesia di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa hasil pembahasan dalam forum tersebut menjadi perhatian penting bagi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, khususnya dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum dan akses pelayanan pemerintah.
Ia menilai perlindungan pekerja migran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, agar masyarakat maupun keluarga PMI di daerah asal dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum yang diperlukan.
Saefur Rochim menegaskan dukungan penuh Kanwil Kemenkum Sulbar terhadap komitmen Menteri Hukum dalam memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendukung tindak lanjut kebijakan tersebut melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, optimalisasi akses bantuan hukum, serta penyebarluasan informasi layanan hukum kepada masyarakat. Ia berharap sinergi tersebut dapat memastikan negara hadir memberikan perlindungan yang lebih mudah diakses, responsif, dan berkeadilan bagi PMI maupun keluarganya, termasuk masyarakat Sulawesi Barat yang bekerja di luar negeri.

Comment