News
Home » Berita » Ketua DPRD Sulbar dan Pj. Gubernur Bahtiar Serahkan Bibit Ikan Nila Kesejemlah Kades di Mateng 

Ketua DPRD Sulbar dan Pj. Gubernur Bahtiar Serahkan Bibit Ikan Nila Kesejemlah Kades di Mateng 

Mateng –Poros-sulbar.com. Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras, mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, dalam kegiatan penebaran benih ikan nila di bendungan dan sungai di Kecamatan Tobadak. Program ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan gizi masyarakat melalui pengembangan budidaya ikan nila.

 

Bahtiar menekankan bahwa ikan nila merupakan sumber protein yang mudah dijangkau masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap para kepala desa berperan aktif dalam menyukseskan program makan bergizi gratis di wilayahnya.

 

Dalam upaya mengembangkan budidaya ikan nila, Bahtiar menjelaskan dua pendekatan yang diterapkan. Pertama, melalui Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dengan memberikan bantuan bibit ikan kepada warga agar mereka bisa membudidayakannya secara mandiri.

TNI Hadir Bangun Infrastruktur, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Capai Progres Positif

 

“Kami mendistribusikan bibit ikan nila kepada masyarakat melalui kepala desa, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha perikanan sendiri,” ujar Bahtiar.

 

Pendekatan kedua adalah menebar benih ikan nila di area publik, seperti bendungan dan sungai. Cara ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses ikan secara bebas dan sekaligus menciptakan peluang ekonomi bagi warga sekitar.

 

SPPG Aralle Akui Ada Temuan di MBG MI Uhaidao, Jadikan Bahan Evaluasi

Dukungan terhadap program ini datang dari Kepala Desa Polo Camba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, Baharuddin. Ia menyambut baik inisiatif Pj Gubernur dan berharap program ini terus berlanjut.

 

“Kami sangat mendukung langkah ini karena dapat memperkuat ketahanan pangan, terutama di Mamuju Tengah,” katanya.

 

(*/Adv)

KominfoSS Sulbar Jemput Program Literasi Digital dan AI

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *