Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDPU dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang Terkait Dampak Tambang Pasir

MAMUJU — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang untuk membahas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir milik CV. Sinar Harapan di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. RDPU tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Syarifuddin, bersama Anggota Komisi II Khalil Gibran dan Zulfakhri.

 

Dalam rapat tersebut, turut hadir sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Balai Sungai, serta perwakilan Camat Kalukku dan Kepala Desa setempat. Tak kalah penting, CV. Sinar Harapan, sebagai pengelola tambang, juga hadir dalam pertemuan tersebut, bersama Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang.

 

Salah satu masyarakat yang terdampak, Haruna Syam, menyampaikan keluhannya terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasi tambang pasir di wilayah tersebut. Dalam penyampaiannya, Haruna menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi, terutama pencemaran air, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Dia juga menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah dan DPRD untuk menindaklanjuti masalah ini guna melindungi keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

 

Seiring dengan hal tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang meminta klarifikasi mengenai apakah dampak-dampak tersebut disebabkan oleh aktivitas perusahaan atau faktor alam. Dalam hal ini, mereka mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan sejauh mana kegiatan tambang berkontribusi terhadap kerusakan yang ada.

 

Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Syarifuddin, memberikan apresiasi kepada Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang yang telah menyampaikan aspirasi mereka secara santun. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut belum ada kesimpulan pasti mengenai apakah CV. Sinar Harapan telah melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan peninjauan lebih lanjut oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti DLHK, ESDM, Dinas Kehutanan, serta Balai Sungai, guna mencocokkan peta tambang dengan kondisi kerusakan yang ada di lapangan.

 

Jadi, saya rasa DLHK, ESDM, Balai Sungai, PTSP, Dinas Kehutanan, camat serta kepala desa akan sangat membantu jika kita melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, dan kemudian dapat kita ambil suatu kesimpulan untuk melakukan pertemuan lanjutan,” ujar Syarifuddin.

 

Sebagai langkah konkret tindak lanjut dari RDPU, pada Kamis, 23 Januari 2025, Komisi II DPRD Sulbar bersama perwakilan OPD terkait dan pihak perusahaan melakukan peninjauan langsung ke empat desa yang terdampak, yaitu Desa Gentungan Raya, Gentungan Timur, Gentungan Induk, dan Kanang-Kanang. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi lapangan dan memastikan apakah dampak yang ditimbulkan benar-benar berasal dari aktivitas tambang pasir tersebut.

 

Melalui langkah ini, diharapkan akan ada penyelesaian yang adil dan transparan untuk kedua belah pihak, baik masyarakat yang terdampak maupun pihak pengelola tambang, serta tercapainya solusi yang memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

 

( Adv)

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *