Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat Bahas Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

MAMUJU – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. ST. Suraidah Suhardi, bersama Wakil Ketua Abdul Halim, memimpin rapat paripurna yang membahas penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini, Selasa (4/3/3025) membahas Ranperda yang menyentuh berbagai sektor penting dalam pembangunan daerah.

Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
1.Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat
Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Sulawesi Barat melalui kebijakan yang mendukung akses dan pemanfaatan pangan bergizi. Dengan fokus pada pendidikan gizi dan penguatan program kesehatan masyarakat, Ranperda ini diharapkan dapat menurunkan angka kekurangan gizi, terutama pada anak-anak dan ibu hamil.

2.Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi di Sulawesi Barat, Ranperda ini mengatur penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran masyarakat. Pembentukan dan pengelolaan perpustakaan yang lebih efektif menjadi fokus utama agar masyarakat dapat mengakses informasi dan pengetahuan secara luas.

3.Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan
Ranperda ini bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal Sulawesi Barat. Dengan mengatur kebijakan yang mendukung pengembangan seni dan budaya daerah, Ranperda ini diharapkan dapat mendorong kreativitas serta meningkatkan apresiasi terhadap budaya lokal, sehingga dapat turut memperkenalkan potensi budaya daerah ke dunia luar.

Setelah penjelasan tersebut, rapat dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk mendalami lebih lanjut ketiga Ranperda tersebut. Pansus yang dibentuk diharapkan dapat melakukan kajian komprehensif terkait isi Ranperda, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga ditetapkan pimpinan Panitia Khusus untuk masing-masing Ranperda. Proses pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memastikan agar pembahasan Ranperda dilakukan dengan teliti, melibatkan berbagai pihak terkait, dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Dr. Hj. ST. Suraidah Suhardi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dengan adanya Ranperda ini, diharapkan dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun budaya. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Rapat paripurna ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi dan instansi terkait. Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan yang lebih mendalam terhadap ketiga Ranperda ini, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sulawesi Barat di masa depan.
(ADV)

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *