Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar : Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan dan Desa Mudahkan Akses Keadilan Masyarakat

Mamuju, 4 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan serta mendorong partisipasi dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025.

Pada hari Selasa, 4 Maret 2025, tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar yang dipimpin oleh Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah di Kabupaten Mamuju Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pembentukan Posbankum di setiap desa/kelurahan serta mengajak para kepala desa/lurah untuk mengikuti ajang PJA 2025.

Pelaksanaan koordinasi tersebut diterima langsung oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Mahyuddin.

Dalam koordinasi ini, dibahas pentingnya pembentukan Posbankum untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum. Selain itu, para kepala desa/lurah juga didorong untuk mengikuti PJA, sebuah ajang penghargaan bagi kepala desa/lurah yang berhasil menyelesaikan perkara di wilayahnya tanpa melalui jalur pengadilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat dan pendampingan bagi desa-desa yang akan mendaftar PJA 2025, dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Mamuju Tengah serta para kepala desa dari Potanakayyang, Lara, Salupangkang, Topoyo, Waeputeh, dan Barakkang.

Setelah rapat, tim Kanwil Kemenkumham Sulbar melanjutkan pendampingan langsung ke Kantor Desa Topoyo dan Desa Waeputeh.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara pada kesempatan itu mengatakan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.

“Diantaranya pembentukan Posbankum dan mendorong partisipasi dalam PJA 2025 sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tujuan tersebut” ujar John Batara Manikallo

John menyebutkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar telah membentuk 13 Posbankum dan terus berupaya meningkatkan jumlahnya.

Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, agar memberikan akses keadilan yang seluas luasnya bagi masyarakat
Sehingga melalui pos Bantuan Hukum dapat memudahkan masyarakat dalam menerima layanan bantuan hukum Cuma Cuma dari Pemerintah

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *