Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas

Mamuju, 5 Agustus 2025 – Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo akan memastikan kesiapan dan kelengkapan data guna mendukung akuntabilitas proses legislasi di daerah dalam rangka pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah.
Menurutnya, keikutsertaan jajarannya pada Anugerah Legislasi Daerah sebagai wujud dalam rangka mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang Berkualitas
“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus berupaya mewujudkan kualitas peraturan perundang undangan di daerah” sambung John Batara saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada persiapan pelaksanaan Anugerah Legislasi Daerah yang dilaksanakan oleh Ditjen PP.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah dan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan (FPPD&P4) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undanga menjelaskan poin penting yang ditekankan dalam verifikasi data Anugerah Legislasi Daerah, yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 29 November 2025.
Verifikasi ini akan berfokus pada dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dari tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Ia meminta agar dokumen-dokumen sebagai prasyarat mengikuti pelaksanaan kegiatan itu agar segera dipenuhi dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisaian Peraturan Daerah (SIPPDAH).

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *