Mamuju, 7 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyelenggarakan rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Gedung DPRD Provinsi Sulbar
Penyelenggaraan kegiatan itu dihadiri oleh Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama sejumlah jajaran, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Sulbar, Perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Barat dan staf BUMD Perumda.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Hukum Sulawesi Barat ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan, saran, “serta harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan PERDA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi” ujar Hidayat yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar
Selain itu, sejumlah saran disampaikannya kepada panitia kerja DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap peraturan peraturan di daerah terkait keefektifan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu disampaikan hasil studi banding anggota DPRD, antara lain:
• PI tidak boleh langsung diserahkan ke Kasda tetapi boleh diserahkan dengan ketentuan setelah Perumda membuat laporan keuangan pencatatan PI tersebut;
• PI harusnya dibagikan kepada pemerintah daerah kabupaten, tapi pembagian ke daerah lain harus dibuatkan dalam pergub;
• Ruang lingkup perumda hanya boleh melaksanakan kegiatan di bidang migas, kecuali kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anak perusahaan.
Inti perubahan perda
Menghapus Pasal 54 dari peraturan daerah
Pembagian fee tidak diberikan kepada kabupaten lainnya,
Dalam kesempatan itu Ketua Bapemperda menanyakan terkait perubahan pelaksanaan perubahan perda tersebut.
Ia juga berharap agar dilakukan sosialisasi ataupun Bimtek terkait Perda tersebut, dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan.