POLEWALI MANDAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berupaya melindungi potensi ekonomi di Sulawesi Barat. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin saat melakukan koordinasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar, bersama Kabid KI, Juani, Rabu (28/1).
Menurut Hidayat, giat yang dilakukannya merupakan langkah nyata Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dalam mengimplementasikan arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Fokus utamanya adalah mencapai target pendaftaran Merek Kolektif sebesar 40% dari jumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hidayat menilai, Merek Kolektif merupakan instrumen perlindungan hukum yang sangat vital bagi sebuah produk. “Merek Kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi identitas yang mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” ujar Hidayat
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat juga mengimbau agar melakukan inventarisasi potensi produk unggulan sebagai langkah awal pendaftaran. Hal ini diharapkan dapat memicu munculnya ekosistem ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual di wilayah perdesaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa PMD Kabupaten Polewali Mandar, Yudiarto Syahrir, menyambut positif inisiatif ini. Pihaknya menyatakan komitmen penuh untuk mendukung program tersebut melalui pendampingan langsung kepada perangkat desa.
“Kami sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Kemenkum Sulbar. Kami akan segera melakukan pemetaan produk desa yang potensial dan berharap adanya fasilitasi berkelanjutan agar proses pendaftaran Merek Kolektif ini berjalan lancar,” tutur Yudiarto.
Koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari 10 kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar ini diharapkan dapat mempercepat perlindungan kekayaan intelektual kolektif, sehingga produk-produk asli Sulawesi Barat memiliki legalitas yang kuat dan mampu menopang kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Comment