Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Ranperda RPJMD SULBAR 2025 – 2029

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 19 Mei 2025, di Aula Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis lima tahunan memerlukan penyusunan yang cermat, partisipatif, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Menurutnya, proses harmonisasi ini dipandang sebagai bagian krusial dalam pembentukan peraturan daerah untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar memiliki kejelasan norma, keselarasan struktur hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna,” ujarnya

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Keyakinan bahwa hukum yang baik akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan turut ditekankan.

Apresiasi juga disampaikan atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun RPJMD ini.

Diharapkan, kegiatan harmonisasi ini akan menghasilkan rumusan yang tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah Sulawesi Barat dalam lima tahun mendatang.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

Diharapkan, Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029 dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik, ujar Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *