Mamuju, 13 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengakselerasi upaya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan perguruan tinggi. Salah satunya melalui kegiatan edukasi dan fasilitasi pencatatan hak cipta bagi mahasiswa STAIN Majene yang digelar secara virtual, Senin (13/4).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya ilmiah yang dihasilkan selama masa studi.
Inisiatif ini merupakan bagian dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, yang menekankan perlunya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan akademik, khususnya terkait perlindungan karya intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara STAIN Majene dengan Kanwil Kemenkum Sulbar. Menurutnya, masih banyak karya akademik yang belum didaftarkan sehingga rentan terhadap potensi pelanggaran hak cipta.
“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memastikan karya ilmiah mahasiswa, terutama para calon wisudawan, memperoleh perlindungan hukum. Direncanakan sekitar 150 wisudawan akan mengikuti pencatatan hak cipta secara kolektif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mempermudah proses administrasi, biaya pencatatan hak cipta akan diselaraskan dengan komponen biaya wisuda. Adapun persiapan yang dilakukan meliputi pendataan peserta, penyusunan jadwal kegiatan, serta pengisian formulir daring sebagai bagian dari proses administrasi.
Dalam pemaparannya, tim Kanwil Kemenkum Sulbar juga menjelaskan tahapan pencatatan hak cipta secara rinci. Mahasiswa diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti identitas diri, formulir pencatatan, surat pernyataan bermeterai, serta contoh karya ilmiah berupa skripsi, jurnal, atau tesis sesuai ketentuan.
Seluruh data yang terkumpul selanjutnya akan diproses melalui sistem e-Hak Cipta oleh petugas Kanwil untuk penerbitan kode billing. Kode tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kampus untuk dilakukan pembayaran secara kolektif melalui bank persepsi sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, sejumlah kendala teknis turut menjadi perhatian dalam kegiatan ini, seperti ukuran file yang melebihi batas serta kesalahan pengisian data. Untuk mengantisipasi hal tersebut, peserta diarahkan memanfaatkan layanan kompresi file secara daring serta menggunakan media komunikasi yang telah disediakan guna memperlancar koordinasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap semakin banyak karya akademik mahasiswa yang terlindungi secara hukum, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya sadar kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Comment