
Mamuju, Sulawesi Barat, 28 April 2025 – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menjadi narasumber dalam Kegiatan Dialog Pemerintah dengan Organisasi Masyarakat (Ormas). Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Aula Andi Depu pada hari Senin, 28 April 2025.
Kegiatan dialog ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi Barat, SUhardi Duka, dan dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan ormas, serta perwakilan dari partai politik. Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama itu, turut hadir Kadiv Yankum, Hidayat bersama Kadiv P3H
Dalam sesi pemaparannya, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memberikan penjelasan komprehensif mengenai transformasi signifikan yang tengah berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyampaikan bahwa Kemenkumham kini bertransformasi menjadi empat entitas kementerian yang lebih fokus, yaitu: Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum,Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa momentum dialog ini sangat penting untuk menginformasikan kepada seluruh organisasi pemerintah di Sulawesi Barat, elemen masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya mengenai masa transisi ini.
Fokus utama lain dalam pemaparan Kakanwil Sunu Tedy yaitu peran krusial Kanwil Kemenkum dalam fasilitasi perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Merujuk pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU), yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pasal ini mewajibkan pengikutsertaan Perancang PUU dalam setiap tahapan pembentukan PUU, termasuk Perda, sebagai aspek formal yang esensial. Sehingga ditekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap aspek formal ini dapat mengakibatkan cacat formil dan berujung pada pembatalan PUU” sambung Sunu Tedy Maranto
Ia juga menjelaskan tahapan penting dalam penyusunan Perda/Perkada, termasuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum aktif dilibatkan dalam proses perencanaan (melalui kajian analisis konsepsi dan judul), penyusunan (naskah draf, naskah akademik, dan materi muatan), serta melakukan evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah berlaku.
“Untuk itu Kanwil Kemenkum dapat memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi sejak awal penentuan judul dan substansi Perda/Perkada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah” tuturnya
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung sejumlah hal lain diantaranya, Pembudayaan, Penyuluhan, dan Bantuan Hukum, Melalui program Peacemaker Justice Award (PJA),
Selain itu, Kanwil juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin melalui organisasi bantuan hukum terverifikasi.
Terkait dengan Indeks Reformasi Hukum, Kakanwil Sunu berharap agar berkoordinasi dan melaksanakan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum daerah.
“Tak Hanya itu, Kanwil Kemenkum Sulbar Memfasilitasi pembentukan badan hukum yang bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk pengembangan bisnis yang legal dan professional” ungkapnya
Khusus untuk Kekayaan Intelektual, sejumlah program dilakukan dalam memberikan pemahaman dan fasilitasi pendaftaran berbagai jenis Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, dll.) untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing usaha.
“Terkait dengan Pelayanan Bidang AHU dan Kekayaan Intelektual, Sejak peluncuran 8 Oktober 2021 hingga 25 April 2025, tercatat 1292 pendirian PT Perorangan dan 1668 permohonan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.
Di akhir sesi, Ia menyampaikan komitmen seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar untuk mendukung penuh upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah Sulawesi Barat melalui berbagai strategi dan langkah nyata sesuai dengan bidang tugas Kementerian Hukum Republik Indonesia di provinsi tersebut.