Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Jajaran, Hadiri Uji Publik RUU Tata Cara Pelaksanan Pidana Mati

Mamuju, 31 Oktober 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.Sunu Tedy Maranto, Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan sejumlah jajaran menghadiri Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati secara virtual.

 

Direktur Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum Dr. Dhahana Putra menyebut bahwa Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 102 KUHP Nasional, “yang mengharuskan adanya undang-undang tersendiri mengenai pelaksanaan pidana mati” lanjut Dhahana

 

Kegiatan ini menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terpidana mati,l.

 

Mengingat selama ini pengaturannya masih berpedoman pada Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang dianggap sudah tidak relevan.

 

RUU ini juga merupakan bagian dari politik hukum nasional untuk memastikan pelaksanaan pidana mati dilakukan secara hati-hati, manusiawi, dan sebagai pidana alternatif atau upaya terakhir, bukan pidana pokok.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan narasumber Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriyadi, dan narasumber Dr. Muhammad Fatahillah Akbar,

 

Hal menarik pelaksanaan kegiatan itu, para narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum menyoroti sejumlah hal penting dalam draf RUU, antara lain perlunya kejelasan pembedaan pelaksanaan pidana mati bagi terpidana sipil dan militer, pengaturan teknis pelaksanaan eksekusi oleh regu tembak, peran dokter dan rohaniawan dalam memastikan pelaksanaan sesuai standar kemanusiaan, serta pentingnya pengaturan masa percobaan bagi terpidana mati sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

 

Beberapa catatan juga menekankan perlunya memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran HAM, serta memastikan adanya prosedur yang jelas apabila Presiden menolak atau menunda eksekusi. Secara umum, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyempurnakan RUU agar selaras dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *