Jakarta, 23 Desember 2025 – Kakanwil Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv Yankum, Hidayat Yasin melaksanakan koordinasi dengan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum di ruang kerjanya.
Menurut Kakanwil, giat yang dilakukannya itu terkait Verifikasi Subtantif pada Korporasi
Selain itu, juga dalam rangka koordinasi sebagai tindak lanjut atas adanya aspirasi dan pengaduan dari pihak notaris terkait dengan proses pemeriksaan substantif korporasi untuk melakukan perubahan data sehingga diperlukan langkah sinkronisasi untuk mempercepat prosedur.
“Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi serta evaluasi mendalam terhadap prosedur pemeriksaan substantif guna merespons keluhan para Notaris, sehingga diharapkan tercipta percepatan layanan administrasi hukum yang lebih efektif dan efisien di wilayah Sulawesi Barat” ucap Sunu Tedy
Sementara itu, Andi Taletting Langi selaku Direktur Badan Usaha menegaskan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Sulawesi Barat, dalam mengoptimalkan serta mempercepat prosedur verifikasi substantif yang menjadi keluhan atau kendala para notaris di wilayah.
“Sinergi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola administrasi hukum di Sulawesi Barat, yang tidak hanya bertujuan menyelesaikan kendala teknis notaris, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan mendorong kemajuan ekonomi masyarakat melalui pelayanan publik yang prima” lanjutnya