News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju, Minta Kedepankan Kualitas

Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju, Minta Kedepankan Kualitas

Mamuju, 29 Oktober 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto Didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan memimpin pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 2 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju.

Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan dihadiri oleh Inspektur Kab. Mamuju, Kadis DLHK Mamuju, Direktur RSUD Mamuju, Kabid Perencanaan Bapenda mamuju, perwakilan Bagian Hukum Mamuju dan Perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, dan seluruh perancang peraturan perundang-undangan.

 

2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju yakni

Upah Nakes Tidak Sesuai Yang Tanda Tangani Dalam Perjanjian Kerja,PPPK Paru Waktu Menjerit

* Ranperbup NPAT

* Dan Ranperbup Pelaksanaan Retribusi Daerah

 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengharapkan agar perancang perundang-undangan dapat membangun komunikasi yang baik dengan pihak pemda di Sulbar.

“Sebagai mitra kerja dan sebagai pihak yang harus diberikan pelayanan terbaik dalam hal pembentukan produk hukum daerah” ujar Sunu Tedy Maranto

Inspektorat Sulbar Matangkan Draft Nota Kesepakatan dengan KPK

 

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkum Sulbar menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pengharmonisasian ini dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan dengan tetap memperhatikan kualitas dan keabsahan norma dalam produk hukum yang dibahas.

 

Dari hasil rapat pengharmonisasian tersebut, disepakati 2 Rancangan Peraturan Bupati dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

 

Pemprov Sulbar dan DPR RI Perkuat Sinergi Program Pusat untuk Ketahanan Pangan

Sehingga, diharapkan agar hasil pengharmonisian rancangan produk hukum daerah dapat menjadi pedoman dalam perbaikan rancangan produk hukum daerah dan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *