Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Pembahasan Tanggapan dan Masukan Draft Renstra 2025-2029

Mamuju, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Tanggapan dan Masukan terhadap Draft Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum tahun 2025-2029.

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Seno Aji, dan dihadiri Pimti, Para Pejabat Manajerial serta seluruh jajaran>

 

Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu menilai bahwa giat tersebut bertujuan untuk mengumpulkan tanggapan, masukan, serta identifikasi isu-isu strategis yang relevan dari tingkat Kantor Wilayah terhadap rancangan Renstra Kementerian Hukum untuk lima tahun mendatang.

“ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa Renstra yang disusun dapat mengakomodir kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di tingkat daerah” sambung Sunu Tedy

 

Khusus di Bagian Tata Usaha dan Umum menyoroti beberapa isu penting seperti belum adanya fitur unduh slip gaji pegawai secara daring, dampak penataan organisasi terhadap sumber daya manusia, pemenuhan standar kompetensi jabatan, serta ketidaktepatan waktu pembayaran biaya mutasi pegawai.

 

Untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kanwil Sulawesi Barat menekankan isu terkait pemenuhan standar kompetensi jabatan sesuai dengan tugas yang diemban.

Sementara itu, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan sejumlah isu strategis yang meliputi permasalahan harmonisasi produk hukum daerah, kesulitan masyarakat dalam melakukan judicial review, praktik menjadikan kuantitas peraturan daerah sebagai indikator kinerja, serta ketidaksesuaian hasil harmonisasi di tingkat provinsi.

Dari Divisi Pelayanan Hukum dinilai rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual serta penguatan peran Kanwil dalam penegakan hukum. Dan untuk Administrasi Hukum Umum (AHU) mengidentifikasi beberapa isu krusial seperti kurangnya pemahaman notaris terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), ketiadaan akses informasi publik mengenai rekam jejak notaris, kemudahan berusaha melalui pengurangan pajak bagi Perseroan Terbatas Perorangan (PTP), pengaturan cuti notaris, belum adanya standar penilaian dokumen apostille, serta lambatnya proses verifikasi pemesanan nama perkumpulan.

 

Berdasarkan hasil rapat, telah disepakati sejumlah isu strategis dari masing-masing unit kerja, yaitu 4 isu dari Sekretariat Jenderal, 1 isu dari BPSDM, 3 isu dari Ditjen PP, 4 isu dari BPHN, 1 isu dari BSK, 2 isu dari KI, dan 6 isu dari AHU.

 

Kegiatan rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyempurnaan Draft Renstra Kementerian Hukum, sehingga dapat lebih efektif dalam menjawab tantangan dan memaksimalkan potensi di seluruh tingkatan, termasuk di wilayah Sulawesi Barat.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *