
Mamuju, 22 Oktober 2025 – Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama jajaran menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan secara virtual.
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dwi Harnanto selaku Sekretaris BSK Hukum dalam kesempatan itu berharap kegiatan ini dapat memberikan _nput serta pengetahuan baru khususnya tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Sementara itu, Jonny Pesta Simamora selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat saat menjadi narasumber kegiatan itu merekomendasikan untuk menerbitkan surat edaran Ditjen AHU untuk mempertegas prosedur pemanggilan notaris werda, perkara perdata, dan pelaksanaan protokol.
Selain itu, ia juga merekomendasikan untuk melaksanakan sosialisasi Juklak/Juknis untuk persamaan persepsi implementasi.
Tak jauh berbeda disampaikan Dora Hanura selaku perwakilan dari Direktorat Perdata Ditjen AHU yang juga menjadi narasumber kegiatan itu mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.