News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar dan Institut Hasan Sulur Bahas Perubahan PKS Sentra KI

Kanwil Kemenkum Sulbar dan Institut Hasan Sulur Bahas Perubahan PKS Sentra KI

MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa sinergi dan kolaborasi terus dilakukan jajarannya salah satunya dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Hal itu dilakukan sebagai implementasi bahwa negara hadir dalam melindungi secara hukum karya-karya yang diciptakan oleh masyarakat” sambung Saefur di sela-sela kesempatannya.

Terkait dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melalui Divisi Pelayan Hukum menggelar rapat bersama dengan Institut Hasan Sulur yang dilaksanakan secara virtual. (1 Maret 2026)

Pelaksanaan kegiatan itu membahas terkait perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Institut Hasan Sulur, sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).

Dalam kesempatan itu, Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan KI.

SPPG Buntumalangka Serap Sayuran Petani Lokal untuk Program MBG

“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual. Melalui kerja sama ini, kami berharap kesadaran sivitas akademika untuk mendaftarkan dan mengelola KI semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Institut Hasan Sulur, Agusnia Hasan Sulur, menyambut baik rencana penguatan kerja sama tersebut.

Ia mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam peningkatan layanan dan pelindungan KI di lingkungan kampus.

Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III Institut Hasan Sulur, Mihram, menyoroti kemungkinan dukungan atau insentif bagi perguruan tinggi yang membentuk Sentra KI.

Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme penegakan hukum KI di daerah dan memastikan bahwa proses pendaftaran KI dapat dilakukan secara daring.

Perkuat Fondasi Perkebunan Sulbar, Pemerintah Percepat Penetapan Kebun Sumber Benih Kakao

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memberikan pelindungan hukum atas karya cipta dan dapat diajukan secara online.

Terkait pendaftaran logo, ia menerangkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penciptaan dapat dicantumkan, dan apabila dibuat melalui sayembara, hak cipta dapat dimiliki institusi sepanjang telah dilakukan penyerahan hak secara sah.

Juani juga menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI akan direalisasikan setelah penandatanganan PKS. Meski tidak terdapat insentif khusus bagi Sentra KI, terdapat skema tarif layanan yang dapat dimanfaatkan, termasuk kemungkinan pengenaan PNBP dengan tarif lebih rendah apabila disertai rekomendasi dari instansi terkait.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi guna meningkatkan kesadaran, pelindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat.

Menuju Opini Terbaik, BPKAD Serahkan LKPD Sulbar 2025 ke Inspektorat : Masuk Tahap Reviu APIP

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *