MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim berharap agar terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) lokal.
Hal itu dilakukan salah satunya melalui percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kekayaan Intelektual serta identifikasi potensi Indikasi Geografis (IG).
Terkait dengan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin bersama Kabid Pelayanan KI, Juani dan jajaran menggelar rapat Koordinasi bersama dengan Pemda Mamasa, secara virtual pada Kamis (12/2).
Menurut Hidayat, giat yang dilakukannya sebagai wujud keseriusan Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Mamasa untuk melindungi Kekayaan intelektual Masyarakat Mamasa.
“Sehingga, Perkada KI merupakan instrumen strategis sebagai landasan hukum perlindungan karya, inovasi, dan produk unggulan masyarakat. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam mengelola kekayaan intelektual secara berkelanjutan” ujar Hidayat
Saat ini Sulawesi Barat telah memiliki empat Indikasi Geografis terdaftar. Kami berharap Mamasa segera menyusul guna menambah daya saing dan nilai ekonomi produk khas daerah di pasar nasional maupun global.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah potensi komoditas unggulan Mamasa mulai diidentifikasi untuk didorong pendaftarannya, antara lain:
Kopi Robusta dan Arabika Mamasa: Ditargetkan pembentukan MPIG dan penyusunan dokumen deskripsi dalam 10 bulan ke depan.
Talas Hitam Mamasa: Komoditas unik yang diidentifikasi oleh Dinas Pertanian memiliki peluang besar sebagai produk IG.
Kain Tenun Khas Mamasa: Potensi kriya yang akan dikembangkan sebagai identitas budaya dan ekonomi.
Gula Aren: Komoditas yang didorong untuk meningkatkan nilai jual melalui perlindungan hukum.
Kegiatan ini juga menghadirkan testimoni dari Ketua MPIG Kopi Robusta Kurrak Polman dan Ketua MPIG Garam Kristal Majene. Mereka berbagi pengalaman mengenai pentingnya konsistensi mutu dan kolaborasi lintas sektor hingga sertifikat IG berhasil diterbitkan.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Bapak Juani, menambahkan bahwa perlindungan IG bukan sekadar soal ekonomi, tetapi juga menjaga warisan budaya. Ia menyarankan agar produk koperasi dalam KDMP Mamasa segera mendaftarkan Merek Kolektif dan Merek Jasa untuk gerai usaha guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
Menaggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamasa, Bapak Rudy, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati terkait KI. Ia mengharapkan pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Sulbar, baik dari sisi penyusunan regulasi maupun teknis pendaftaran di lapangan.
Melalui langkah ini, diharapkan produk unggulan Mamasa tidak hanya terlindungi secara hukum dari klaim pihak lain, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi simbol kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

Comment