MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia analis hukum melalui kegiatan Sharing Knowledge Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang digelar secara hybrid, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kemampuan teknis para analis hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi regulasi, baik di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar maupun pada pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas analis hukum sangat penting guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut para analis hukum diharapkan semakin memahami metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara sistematis sehingga mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat dan berkualitas.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para analis hukum dapat memperkuat kemampuan dalam melakukan analisis regulasi secara komprehensif, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan hukum nasional,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, yang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendorong peningkatan kualitas regulasi di daerah melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan secara lebih terstruktur.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera menetapkan tema analisis dan evaluasi regulasi pada tahun berjalan. Setelah itu, akan dilakukan proses inventarisasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang relevan sebagai dasar pelaksanaan analisis bersama pemerintah daerah di Sulawesi Barat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, baik yang bersifat regulatif maupun non-regulatif, guna memperkuat kualitas regulasi daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembinaan Wilayah Sulawesi Barat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa kegiatan sharing knowledge ini merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi analisis dan evaluasi regulasi di daerah.
Ia menegaskan bahwa proses analisis tetap mengacu pada pedoman yang berlaku dengan menggunakan pendekatan dimensi penilaian yang disesuaikan dengan substansi regulasi. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyiapkan dukungan administratif, termasuk pembentukan tim melalui Surat Keputusan serta penyediaan data dukung yang dibutuhkan dalam proses analisis.
Pada sesi pemaparan materi, Yerrico Kasworo menjelaskan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang diterapkan BPHN melalui pendekatan enam dimensi analisis. Pendekatan tersebut digunakan untuk menilai relevansi, efektivitas, serta keselarasan suatu regulasi dengan nilai-nilai Pancasila dan sistem hukum nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil analisis dapat menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan, seperti perubahan regulasi, pencabutan aturan, maupun mempertahankan regulasi yang masih relevan. Selain itu, rekomendasi juga dapat bersifat non-regulatif, seperti penguatan implementasi kebijakan.
Selanjutnya, Erwin Setiawan memaparkan sejumlah dimensi penting dalam analisis regulasi, antara lain kejelasan rumusan norma, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta efektivitas pelaksanaan peraturan.
Menurutnya, proses analisis regulasi juga perlu mempertimbangkan aspek implementasi, seperti ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga koordinasi antar lembaga. Ia juga memperkenalkan penggunaan matriks analisis sebagai alat bantu dalam menyusun kajian secara sistematis sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif.
Pada sesi diskusi, para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi di daerah. Salah satu isu yang dibahas adalah penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, peserta juga membahas peluang pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi secara kolaboratif antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.
Melalui diskusi tersebut ditegaskan bahwa analisis dan evaluasi regulasi dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat regulatif maupun non-regulatif guna meningkatkan kualitas regulasi serta efektivitas penerapannya di daerah.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Astuti Toding yang bertindak sebagai moderator sekaligus Analis Hukum Ahli Muda. Turut hadir para analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, jajaran humas, CPNS, serta peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan secara daring terdiri dari analis hukum dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta DPRD se-Provinsi Sulawesi Barat.

Comment