MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus menggencarkan edukasi mengenai pentingnya perlindungan produk unggulan daerah. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, hadir sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif di stasiun RRI Mamuju dengan tema “Persyaratan Sertifikat Indikasi Geografis dan Manfaat untuk UMKM”, Senin (19/01/2026).
Kegiatan yang disiarkan langsung mulai pukul 16.00 WITA ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai aspek legalitas dan nilai ekonomi dari Indikasi Geografis (IG).
Dalam pemaparannya, Juani menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk karena faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, yang memberikan ciri khas dan kualitas tertentu. Berbeda dengan hak cipta atau merek personal, IG bersifat kepemilikan kolektif masyarakat di wilayah tersebut.
“Indikasi Geografis berperan penting dalam melindungi produk unggulan kita agar tidak diklaim pihak lain. Ini adalah aset daerah yang meningkatkan nilai tambah dan memperkuat daya saing UMKM di pasar yang lebih luas,” ujar Juani.
Hingga saat ini, Sulawesi Barat telah memiliki empat produk yang terdaftar secara resmi di negara, yaitu:
Sarung Sutera Mandar
Tenun Ikat Sekomandi
Garam Kristal Majene
Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar
Sementara itu, Andi Reni Anggraeni, Owner Garam Kristal Majene yang juga hadir dalam kegiatan itu, berbagi pengalaman mengenai bagaimana label IG membantu menjaga kualitas produknya serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keaslian produk asal Majene tersebut.
Sementara itu, Rita Mariana Abdul Rahim dari KWT Millyarder menekankan bahwa penguatan kelompok usaha sangat krusial. Menurutnya, sinergi dalam kelompok adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan usaha dan memastikan kualitas produk UMKM tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan.
Melalui dialog ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap muncul kesadaran kolektif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk lebih peduli terhadap potensi produk lokal lainnya yang belum terdaftar.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Bidang Kekayaan Intelektual berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran. Langkah ini diambil guna memastikan lebih banyak lagi produk asli Sulawesi Barat yang mendapatkan pengakuan hukum dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.