MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa dirinya akan terus mendorong jajaran untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur terhadap perubahan regulasi di bidang hukum pidana.
Hal ini sebagai wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai regulasi baru.
“Pembaruan hukum pidana nasional merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran perlu memahami substansi perubahan tersebut secara komprehensif,” lanjutnya di sela-sela kesempatannya.
Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 bertajuk “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum”. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa serta melalui live streaming YouTube. Peserta dari Sulawesi Barat terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), analis hukum, pegawai pada Divisi P3H, CPNS, serta peserta magang.
Dalam sambutan panitia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada kalangan akademisi, mahasiswa, serta praktisi hukum terkait substansi pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya, kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari civitas akademika, aparat penegak hukum, serta berbagai profesi hukum lainnya, sehingga diharapkan dapat memperluas pemahaman bersama mengenai arah reformasi hukum pidana di Indonesia.
Sementara itu, sambutan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi yang melibatkan perguruan tinggi, sekaligus menekankan pentingnya peran akademisi dalam mendukung pembaruan hukum pidana melalui kajian ilmiah dan pengembangan keilmuan hukum.
Materi utama dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dengan moderator Dr. Lies Sulistiani. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional dilaksanakan melalui paket tiga legislasi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga regulasi tersebut disusun untuk memastikan keselarasan antara hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Dalam sesi tersebut, berbagai pertanyaan disampaikan terkait implementasi KUHP baru, penyesuaian ketentuan pidana pada berbagai sektor regulasi, serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan yang baru.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Hukum menegaskan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi pembaruan hukum pidana nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan melakukan diseminasi informasi kepada jajaran internal serta pemangku kepentingan di daerah guna memperkuat pemahaman terkait substansi pembaruan hukum pidana nasional.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terkait implementasi paket legislasi pembaruan hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diketahui, implementasi KUHP Tahun 2023 tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam regulasi tersebut terdapat sedikitnya 55 ketentuan perubahan dan penyesuaian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana agar selaras dengan pengaturan dalam KUHP yang baru.
Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap keseluruhan paket legislasi tersebut, diharapkan implementasi pembaruan hukum pidana nasional dapat berjalan secara konsisten dan efektif, termasuk di wilayah Sulawesi Barat.

Comment