Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, jajarannya komitmen mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Penguatan pengendalian intern dalam pelaporan keuangan, khususnya pada belanja bantuan hukum, menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mengikuti secara virtual Rapat Pendalaman Proses Bisnis Realisasi Belanja Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya penguatan pengendalian intern atas pelaporan keuangan Tahun 2026, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Tim Keuangan dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH/BPHN) Kanwil Kemenkum Sulbar. Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Eni Fitriah, yang menekankan pentingnya pendalaman proses bisnis belanja bantuan hukum sebagai salah satu akun signifikan dalam penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).
Dalam arahannya, disampaikan bahwa belanja bantuan hukum menjadi fokus utama karena memiliki dampak strategis terhadap kualitas penyajian laporan keuangan yang andal dan akuntabel. Penerapan PIPK sendiri mengacu pada PMK Nomor 17 Tahun 2019 yang bertujuan memberikan keyakinan memadai atas keandalan laporan keuangan pemerintah.
Pada sesi pemaparan, dijelaskan bahwa penerapan PIPK dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu penerapan oleh entitas akuntansi dan pelaporan, penilaian oleh tim penilai, serta reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ketiga tahapan ini membentuk suatu sistem pengendalian yang komprehensif dalam memastikan kualitas pelaporan keuangan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pendekatan penilaian dilakukan melalui metode Top-Down Approach, di mana manajemen pusat menetapkan akun-akun signifikan yang menjadi prioritas. Untuk Tahun 2026, terdapat lima akun signifikan yang menjadi fokus, termasuk di antaranya belanja jasa konsultan yang mencakup realisasi belanja bantuan hukum pada satuan kerja BPHN di Kantor Wilayah.
Terkait timeline pelaksanaan, periode Maret hingga April digunakan untuk penentuan akun signifikan dan penyusunan instrumen pendukung. Selanjutnya, pada periode April hingga Oktober 2026, seluruh satuan kerja diwajibkan melaksanakan penerapan PIPK dengan melengkapi dokumentasi data dukung sesuai standar yang telah ditetapkan.

Comment